TERKINI

Anggap Gugatan PT Sapta Permata Tak Beralasan Hukum, Hakim Menangkan PT Dove Chemcos Indonesia

Agu 28 2024261 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Gugatan Sederhana yang diajukan PT. Sapta Permata ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ditolaknya Gugatan Wanprestasi atau cidera janji itu dikeluarkan PN Surabaya, Kamis (22/8/2024) oleh 

Dr. Nurnaningsih Amriani, SH.MH., sebagai Hakim pada PN Surabaya disampaikan dalam persidangan secara e-Litigasi kepada para pihak melalui prosedur e-Litigasi selaku pengguna terdaftar, masing-masing kepada Penggugat melalui email vivi.yauris@imcd.co.id., dan sudimansidabukkelaw@gmail.co , 

dan kuasa tergugat melalui email johanwi.lawyer@gmail.com secara elektronik (elitigasi).

Sementara itu, Dr. Johan Widjaja, SH., MH mengatakan, PT. Dove Chemcos Indonesia hingga saat ini masih menunggu hingga perkara ini benar-benar dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Meski belum menentukan sikap, namun PT. Dove Chemcos Indonesia akan memilih mengambil upaya hukum pidana.

“Langka selanjutnya yang mungkin akan kami lakukan adalah melaporkan PT. Sapta Permata ke kepolisian,” jelas Johan Widjaja. 

Mengapa?, lanjut Johan. Karena dengan adanya gugatan wanprestasi atau cidera janji ini, reputasi dan nama baik PT. Dove Chemcos Indonesia jadi tercoreng.

“Nama baik kami telah rusak. Dan yang perlu diingat bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia sudah difitnah dengan tuduhan tidak mau bayar,” papar Johan.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah kami serahkan dipersidangan, sambung Johan, tidak ada satu bukti dari PT. Dove Chemcos Indonesia yang tidak dipertimbangkan hakim pemeriksa perkara.

“Karena semua bukti yang kami ajukan valid, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya bahwa barang yang dikirim PT. Sapta Permata itu benar-benar rusak,” ungkap Johan Widjaja, Minggu (25/8/2024).

Jadi, lanjut Johan Widjaja, PT. Sapta Permata telah menjual barang rusak ke PT. Dove Chemcos Indonesia. Dan mereka tidak bisa membantahnya.

Sementara itu David Tri Yulianto mengaku puas dan sangat mengapresiasi keputusan hakim Nurnaningsih Amriani yang menolak gugatan PT. Sapta Permata.

Lebih lanjut Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia ini menjelaskan, sejak awal sudah terlihat, siapa yang sebenarnya berbohong.

Baca juga :  Dua Puluh Kali Memfoto Dada Perempuan Tanpa Izin, Tonny Nugroho Ditetapkan Tersangka

“Kami sudah memberitahukan bahwa barang yang mereka kirim itu rusak tapi tidak direspon. Mereka malah mendesak supaya dilakukan pembayaran,” papar David.

PT. Sapta Permata, lanjut David, malah mengirimkan somasi, hingga tiga kali sedangkan surat teguran dan permintaan supaya barang yang rusak dapat ditarik kembali dan dikirimkan barang yang baru, tidak pernah direspon.

Masih menurut David, karena telah dicemarkan nama baiknya dan dituduh tidak mau membayar tagihan pembelian barang, PT. Dove Chemcos Indonesia pasti akan melaporkan PT. Sapta Permata ke pihak kepolisian.

Sementara itu, hakim Nurnaningsih dalam amar putusannya menyatakan, menolak gugatan PT. Sapta Permata sebagai penggugat untuk seluruhnya. 

Sehingga tuntutan PT. Sapta Permata sebesar Rp. 181.623.750 (seratus delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) gugur dan tidak perlu dibayar oleh PT. Dove Chemcos Indonesia.

Hakim Nurnaningsih Amriani dalam amar putusannya juga menyatakan, menghukum PT. Sapta Permata membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 325 ribu.

Dalam pertimbangannya, hakim Nurnaningsih Amriani juga menyatakan, terhadap barang 4man Chemyunion, PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat, belum melakukan pembayaran kepada PT. Sapta Permata sebagai penggugat sebesar Rp. 181.623.750 yang mana jumlah tersebut telah termasuk PPN 11%.

Bahwa dalam perkara ini PT. Sapta Permata memohonkan Sita Jaminan terhadap aset milik PT. Dove Chemcos Indonesia, tetapi Hakim menolak permohonan tersebut.

Akan tetapi, pada tanggal 20 Desember 2022, PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat, telah menyampaikan keluhan kepada PT. Sapta Permata melalui email.

PT. Dove Chemcos Indonesia dalam suratnya juga telah meminta stability statement atau pernyataan stabilitas kepada PT. Sapta Permata untuk membuktikan bahwa barang yang dikirim cacat produksi, namun penggugat tidak merespon.

Share to

Related News

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

JPU Kejari Badung Hadirkan Saksi Ahli Pi...

by Mei 05 2025

DENPASAR | jurnalpagi.id Tonny Nugroho, pria berstatus Doktorandus asal Malang, didakwa atas dugaan ...

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Dugaan Penganiy...

by Mei 01 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dengan terdakwa Amo ...

Digugat PMH Oleh Muhammad Ali, Pihak Ter...

by Apr 29 2025

Surabaya | jurnalpagi,id Gegara senpi Muhammad Ali dilaporkan, atas sangkaan penipuan, pada Selasa (...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top