TERKINI

Apindo Usul Permenaker No Work No Pay, LBH Astranawa : Menaker Wajib Tolak

Nov 15 2022797 Dilihat

Jurnalpagi.di – Apindo meminta Menteri Ketenagakerjaan mengabulkan usulannya untuk menerbitkan Permenaker tentang fleksibilitas jam kerja yang menganut prinsip no work no pay.

Permintaan Apindo kepada Menteri Ketenagakerjaan unutk menerbitkan Permenaker yang memuat tentang fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa Andi Mulya, S.H., M.H., CPCLE., dengan tegas menolak usulan Apindo tersebut.

Menurut Andi, yang juga Mantan Jurnalist, permintaan dari Apindo tersebut menunjukkan jika para pengusaha hanya mementingkan keuntungan untuk dirinya sendiri.

Andi menjelaskan bahwa pengusaha telah dimanjakan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan yang telah diterbitkan antara lain UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun hal itu sepertinya belum cukup bagi pengusaha. Seperti diketahui Apindo sebagaimana disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR belum lama ini mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Permenaker tentang fleksibilitas jam kerja yang menganut prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

“LBH Astranawa mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menolak usulan Apindo terkait aturan fleksibilitas jam kerja ‘no work no pay’,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut, Andi meminta Pemerintah untuk membuat kebijakan yang Pro Pekerja/buruh di Indonesia. Jangan sampai kalangan pekerja/buruh mengalami eksploitasi oleh pengusaha. Pekerja/buruh berkontribusi penting terhadap perekonomian Indonesia.

“Upah Pekerja/Buruh saat ini sangatlah murah dibanding negara tetangga, dan Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada buruh baik itu kepastian kerja, upah layak, dan jaminan social,” ujarnya. Seharusnya Apindo mengoptimalkan peran serikat pekerja/buruh di setiap Perusahaan. Bukannya mengajukan usulan yang sangat tidak manusiawi dan terkesan mencari alasan untuk menghindar dari kewajiban membayar hak-hak pekerja/buruh.

Share to

Related News

DPRD dan Pemkab Pasuruan Mantapkan Arah ...

by Agu 11 2026

PASURUAN, Jurnalpagi.id — DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyepakat...

RSUD Bangil Raih Penghargaan Internasion...

by Jul 30 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan kembali menoreh...

RSUD Grati Beri Layanan Vaksin Internasi...

by Jul 24 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati Kabupaten Pasuruan kini menghadirka...

Pastikan Anak Sehat Masuk Sekolah, RSUD ...

by Jul 01 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Menyambut tahun ajaran baru, RSUD Bangil meluncurkan program Paket Medic...

Raperda Pertanggung-jawaban APBD 2025 Di...

by Jun 30 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resm...

Terima Usulan Bupati, Ketua DPRD Pasurua...

by Jun 18 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti usulan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top