TERKINI

Apindo Usul Permenaker No Work No Pay, LBH Astranawa : Menaker Wajib Tolak

Nov 15 2022378 Dilihat

Jurnalpagi.di – Apindo meminta Menteri Ketenagakerjaan mengabulkan usulannya untuk menerbitkan Permenaker tentang fleksibilitas jam kerja yang menganut prinsip no work no pay.

Permintaan Apindo kepada Menteri Ketenagakerjaan unutk menerbitkan Permenaker yang memuat tentang fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa Andi Mulya, S.H., M.H., CPCLE., dengan tegas menolak usulan Apindo tersebut.

Menurut Andi, yang juga Mantan Jurnalist, permintaan dari Apindo tersebut menunjukkan jika para pengusaha hanya mementingkan keuntungan untuk dirinya sendiri.

Andi menjelaskan bahwa pengusaha telah dimanjakan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan yang telah diterbitkan antara lain UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun hal itu sepertinya belum cukup bagi pengusaha. Seperti diketahui Apindo sebagaimana disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR belum lama ini mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Permenaker tentang fleksibilitas jam kerja yang menganut prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

“LBH Astranawa mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menolak usulan Apindo terkait aturan fleksibilitas jam kerja ‘no work no pay’,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut, Andi meminta Pemerintah untuk membuat kebijakan yang Pro Pekerja/buruh di Indonesia. Jangan sampai kalangan pekerja/buruh mengalami eksploitasi oleh pengusaha. Pekerja/buruh berkontribusi penting terhadap perekonomian Indonesia.

“Upah Pekerja/Buruh saat ini sangatlah murah dibanding negara tetangga, dan Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada buruh baik itu kepastian kerja, upah layak, dan jaminan social,” ujarnya. Seharusnya Apindo mengoptimalkan peran serikat pekerja/buruh di setiap Perusahaan. Bukannya mengajukan usulan yang sangat tidak manusiawi dan terkesan mencari alasan untuk menghindar dari kewajiban membayar hak-hak pekerja/buruh.

Share to

Related News

Dokter Spesialis dan Nakes RSUD Bangil L...

by Des 04 2024

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Demi menunjang kinerja anggota dewan dalam menjalankan tugas legisl...

APBD Kab.Pasuruan TH. 2025 Disahkan, Rp....

by Des 04 2024

PASURUAN | Jurnalpagi.id – Sempat terjadi tarik ulur, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Rap...

Deteksi Pencemaran Pj Bupati Pasuruan Re...

by Des 02 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) dan Air (ONLIMO) ban...

Beban Kerja Berat, 50 Anggota Dewan Ikut...

by Des 02 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Demi menunjang kinerja anggota dewan dalam menjalankan tugas legisl...

Pj Bupati Pasuruan Sampaikan Proyeksi AP...

by Nov 12 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Seperti yang disampaikan Nurkholis dalam rapat paripurna pengantar ...

Segenap Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupa...

by Nov 11 2024

Segenap Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 10 N...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top