TERKINI

Apindo Usul Permenaker No Work No Pay, LBH Astranawa : Menaker Wajib Tolak

Nov 15 2022507 Dilihat

Jurnalpagi.di – Apindo meminta Menteri Ketenagakerjaan mengabulkan usulannya untuk menerbitkan Permenaker tentang fleksibilitas jam kerja yang menganut prinsip no work no pay.

Permintaan Apindo kepada Menteri Ketenagakerjaan unutk menerbitkan Permenaker yang memuat tentang fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa Andi Mulya, S.H., M.H., CPCLE., dengan tegas menolak usulan Apindo tersebut.

Menurut Andi, yang juga Mantan Jurnalist, permintaan dari Apindo tersebut menunjukkan jika para pengusaha hanya mementingkan keuntungan untuk dirinya sendiri.

Andi menjelaskan bahwa pengusaha telah dimanjakan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan yang telah diterbitkan antara lain UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun hal itu sepertinya belum cukup bagi pengusaha. Seperti diketahui Apindo sebagaimana disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR belum lama ini mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Permenaker tentang fleksibilitas jam kerja yang menganut prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

“LBH Astranawa mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menolak usulan Apindo terkait aturan fleksibilitas jam kerja ‘no work no pay’,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut, Andi meminta Pemerintah untuk membuat kebijakan yang Pro Pekerja/buruh di Indonesia. Jangan sampai kalangan pekerja/buruh mengalami eksploitasi oleh pengusaha. Pekerja/buruh berkontribusi penting terhadap perekonomian Indonesia.

“Upah Pekerja/Buruh saat ini sangatlah murah dibanding negara tetangga, dan Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada buruh baik itu kepastian kerja, upah layak, dan jaminan social,” ujarnya. Seharusnya Apindo mengoptimalkan peran serikat pekerja/buruh di setiap Perusahaan. Bukannya mengajukan usulan yang sangat tidak manusiawi dan terkesan mencari alasan untuk menghindar dari kewajiban membayar hak-hak pekerja/buruh.

Share to

Related News

Perlunya Regulasi Untuk Peredaran Daging...

by Jun 30 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Dugaan peredaran daging gelonggongan yang ada di pasar daerah unit Pa...

Dua Dekade Cemari Lingkungan Dengan Bau ...

by Jun 25 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Bau menyengat dari aktivitas produksi PT Sumber Asia di kawasan PIER,...

Bupati Mas Rusdi Launching Klinik Layana...

by Jun 23 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan kembali meluncurkan layanan kesehatan...

Puluhan Tahun Pedagang Plasa dan Pasar B...

by Jun 19 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Jumlah tunggakan pembayaran sewa di Las Bangil nilainya sangat fantas...

Rapat Paripurna, Pemkab Pasuruan Menetap...

by Jun 18 2025

Jurnalpagi.id – Rancangan Akhir RPJMD 2025–2029 kini memasuki tahap finalisasi dan sudah dip...

DBD Naik, Bupati Rusdi Instruksikan Pena...

by Jun 10 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menginstruksikan kepada seluruh Kepala...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top