TERKINI

Apindo Usul Permenaker No Work No Pay, LBH Astranawa : Menaker Wajib Tolak

Nov 15 2022440 Dilihat

Jurnalpagi.di – Apindo meminta Menteri Ketenagakerjaan mengabulkan usulannya untuk menerbitkan Permenaker tentang fleksibilitas jam kerja yang menganut prinsip no work no pay.

Permintaan Apindo kepada Menteri Ketenagakerjaan unutk menerbitkan Permenaker yang memuat tentang fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa Andi Mulya, S.H., M.H., CPCLE., dengan tegas menolak usulan Apindo tersebut.

Menurut Andi, yang juga Mantan Jurnalist, permintaan dari Apindo tersebut menunjukkan jika para pengusaha hanya mementingkan keuntungan untuk dirinya sendiri.

Andi menjelaskan bahwa pengusaha telah dimanjakan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan yang telah diterbitkan antara lain UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun hal itu sepertinya belum cukup bagi pengusaha. Seperti diketahui Apindo sebagaimana disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR belum lama ini mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Permenaker tentang fleksibilitas jam kerja yang menganut prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

“LBH Astranawa mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menolak usulan Apindo terkait aturan fleksibilitas jam kerja ‘no work no pay’,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut, Andi meminta Pemerintah untuk membuat kebijakan yang Pro Pekerja/buruh di Indonesia. Jangan sampai kalangan pekerja/buruh mengalami eksploitasi oleh pengusaha. Pekerja/buruh berkontribusi penting terhadap perekonomian Indonesia.

“Upah Pekerja/Buruh saat ini sangatlah murah dibanding negara tetangga, dan Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada buruh baik itu kepastian kerja, upah layak, dan jaminan social,” ujarnya. Seharusnya Apindo mengoptimalkan peran serikat pekerja/buruh di setiap Perusahaan. Bukannya mengajukan usulan yang sangat tidak manusiawi dan terkesan mencari alasan untuk menghindar dari kewajiban membayar hak-hak pekerja/buruh.

Share to

Related News

Banyak Pengadaan Tidak Wajar, Komisi I G...

by Mar 27 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komisi I juga meluncurkan kritikan keras dan pedas terhadap KPU dalam...

Bahas Pengembalian Anggaran, Rapat Komis...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Meski telah mengembalikan sisa dana hibah untuk Pilkada Pasuruan ta...

Layani Wajib Pajak Lebih Baik, Server SP...

by Mar 26 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo akhirnya mulai merealisasikan janji &#...

Di Gedung DPRD, Bupati Pasuruan Rusdi Su...

by Mar 24 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Dalam kesempatan ini, Mas Rusdi menyampaikan beberapa ringkasan lap...

Bahas TJSL, Bupati Ajak Stakeholder Dudu...

by Mar 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial ...

Resah Dengan Surat MenPAN RB, Puluhan PP...

by Mar 10 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Sejumlah perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top