TERKINI

Apindo Usul Permenaker No Work No Pay, LBH Astranawa : Menaker Wajib Tolak

Nov 15 2022679 Dilihat

Jurnalpagi.di – Apindo meminta Menteri Ketenagakerjaan mengabulkan usulannya untuk menerbitkan Permenaker tentang fleksibilitas jam kerja yang menganut prinsip no work no pay.

Permintaan Apindo kepada Menteri Ketenagakerjaan unutk menerbitkan Permenaker yang memuat tentang fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa Andi Mulya, S.H., M.H., CPCLE., dengan tegas menolak usulan Apindo tersebut.

Menurut Andi, yang juga Mantan Jurnalist, permintaan dari Apindo tersebut menunjukkan jika para pengusaha hanya mementingkan keuntungan untuk dirinya sendiri.

Andi menjelaskan bahwa pengusaha telah dimanjakan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan yang telah diterbitkan antara lain UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun hal itu sepertinya belum cukup bagi pengusaha. Seperti diketahui Apindo sebagaimana disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR belum lama ini mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Permenaker tentang fleksibilitas jam kerja yang menganut prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

“LBH Astranawa mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menolak usulan Apindo terkait aturan fleksibilitas jam kerja ‘no work no pay’,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut, Andi meminta Pemerintah untuk membuat kebijakan yang Pro Pekerja/buruh di Indonesia. Jangan sampai kalangan pekerja/buruh mengalami eksploitasi oleh pengusaha. Pekerja/buruh berkontribusi penting terhadap perekonomian Indonesia.

“Upah Pekerja/Buruh saat ini sangatlah murah dibanding negara tetangga, dan Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada buruh baik itu kepastian kerja, upah layak, dan jaminan social,” ujarnya. Seharusnya Apindo mengoptimalkan peran serikat pekerja/buruh di setiap Perusahaan. Bukannya mengajukan usulan yang sangat tidak manusiawi dan terkesan mencari alasan untuk menghindar dari kewajiban membayar hak-hak pekerja/buruh.

Share to

Related News

DPRD Kab. Pasuruan Rangkul Semua Pihak u...

by Feb 07 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Permasalahan banjir yang kerap melanda wilayah Kecamatan Gempol, Kabupat...

RSUD Bangil Rayakan HUT ke-46, Tegaskan ...

by Des 20 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – RSUD Bangil, salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Pa...

Komisi I DPRD Pasuruan Bahas Penertiban ...

by Des 16 2025

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Persoalan kabel optik yang terpasang semrawut di wilayah Kabupaten Pasur...

APBD 2026 Resmi Disahkan: DPRD Pastikan ...

by Des 01 2025

PASURUAN, Jurnalpagi.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Bel...

Tingkatkan Kualitas Layanan RSUD Bangil,...

by Nov 27 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengaku bangga dengan penandatangan aden...

Tahun Ini, Pemkab Garap PJU di Jalur Alt...

by Nov 26 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Tahun ini, Dinas Perhubungan mulai membangun PJU di sejumlah ruas jal...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top