Pasuruan Jurnalpagi.id – Unit Reskrim Polsek Purworejo menangkap Rendy Septian Anantasyah (19) yang membobol rumah nenek tirinya di Perum Sekar Asri, Kelurahan Sekargadung, Kota Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Decky Tjahjono Triyoga, mengatakan pencurian terjadi saat korban hendak salat Subuh. Korban mencari dompet untuk sedekah, namun tidak ditemukan. Saat mengecek lemari, uang tunai dan perhiasan emas telah hilang.
Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan mendapati pelaku adalah cucu tirinya sendiri.
Total kerugian mencapai Rp60,7 juta. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi bergerak cepat dan menangkap Rendy di sebuah bengkel motor di wilayah Sepande, Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan, Rendy mengaku telah menjual perhiasan emas seberat 26 gram hanya Rp7 juta dan menghabiskan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online. Ia juga menjual tiga motor Honda CB100 milik korban senilai Rp30 juta.
Polisi hanya mengamankan barang bukti berupa handphone dan flashdisk karena sebagian besar barang sudah dijual.
Rendy kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau warga untuk meningkatkan keamanan rumah masing-masing.(Wan/Adi)
No comments yet.