Jakarta | jurnalpagi.id – Jerinx Sid akhirnya dituntut 2 tahun penjara atas dugaan pengancaman dengan korbannya Adam Deni. Hal itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum I Gede Eka Hariana yang digelar kemarin (18/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx Sid dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ucap I Gede Eka.
Mendengar pembacaan tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Jerinx mengaku keberatan dan akan melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan 2 tahun penjara. “Yang jelas majelis, kami akan menyiapkan pledoi atas tuntutan tersebut baik yang dibuat oleh kuasa hukum maupun dari terdakwa sendiri,” tegas salah satu tim kuasa hukum Jerinx Philipus Tarigan didepan majelis hakim.
Atas jawaban tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan mengagendakan pembacaan pledoi pada hari Selasa (22/2) depan.
Diketahui, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ndi)
No comments yet.