TERKINI

Diduga Korupsi Uang Negara Rp 60 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Pasutri

Jun 16 2022646 Dilihat

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus dugaan korupsi di bank milik pemerintah. Pasutri tersebut dituduh telah merugikan negara Rp 60 miliar.

Pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RK selaku Direktur Utama PT HKM dan DC selaku pelaksana kegiatan PT HKM. “Perkara ini berawal pada 2014,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, PT HKM milik tersangka RK dan DC saat itu melaksanakan pembangunan Business Central sebanyak 31 unit gudang. “Bahwa atas pelaksanaan kegiatan tersebut PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank (milik pemerintah) sebesar Rp 77 miliar. Namun pihak bank menyetujui Rp 50 miliar,” jelasnya.

Setelah kredit dicairkan, ternyata dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan pembangunan 31 unit gedung tersebut tidak selesai.

Justru kemudian kredit yang diajukan PT HKM tersebut dinyatakan macet sejak Maret 2016. “Dalam proses pengajuan kredit pun sudah ada itikad tidak baik dari tersangka. Tersangka ternyata menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan, selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” ungkap Kasna.

Atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 60 miliar. Saat ditanya apakah ada keterlibatan dari pegawai bank dalam kasus ini, Kasna mengaku masih melakukan pendalaman. “Kami masih mendalami (keterlibatan internal bank),” katanya.

Pasutri tersebut ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Tanjung Perak. “Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Kejati Jatim,” tegas Kasna.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP. (ndi)

Baca juga :  Perkuat Ketahan Pangan, Polsek Purwodadi Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Budidaya Lele

Teks foto: RK, Direktur Utama PT HKM dan DC, pelaksana kegiatan PT HKM saat menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Tanjung Perak.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top