TERKINI

Diduga Korupsi Uang Negara Rp 60 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Pasutri

Jun 16 2022690 Dilihat

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus dugaan korupsi di bank milik pemerintah. Pasutri tersebut dituduh telah merugikan negara Rp 60 miliar.

Pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RK selaku Direktur Utama PT HKM dan DC selaku pelaksana kegiatan PT HKM. “Perkara ini berawal pada 2014,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, PT HKM milik tersangka RK dan DC saat itu melaksanakan pembangunan Business Central sebanyak 31 unit gudang. “Bahwa atas pelaksanaan kegiatan tersebut PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank (milik pemerintah) sebesar Rp 77 miliar. Namun pihak bank menyetujui Rp 50 miliar,” jelasnya.

Setelah kredit dicairkan, ternyata dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan pembangunan 31 unit gedung tersebut tidak selesai.

Justru kemudian kredit yang diajukan PT HKM tersebut dinyatakan macet sejak Maret 2016. “Dalam proses pengajuan kredit pun sudah ada itikad tidak baik dari tersangka. Tersangka ternyata menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan, selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” ungkap Kasna.

Atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 60 miliar. Saat ditanya apakah ada keterlibatan dari pegawai bank dalam kasus ini, Kasna mengaku masih melakukan pendalaman. “Kami masih mendalami (keterlibatan internal bank),” katanya.

Pasutri tersebut ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Tanjung Perak. “Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Kejati Jatim,” tegas Kasna.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP. (ndi)

Baca juga :  Komika Marshel Widianto Beli 76 Konten Dea OnlyFans

Teks foto: RK, Direktur Utama PT HKM dan DC, pelaksana kegiatan PT HKM saat menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Tanjung Perak.

Share to

Related News

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top