TERKINI

Diduga Korupsi Uang Negara Rp 60 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Pasutri

Jun 16 2022312 Dilihat

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus dugaan korupsi di bank milik pemerintah. Pasutri tersebut dituduh telah merugikan negara Rp 60 miliar.

Pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RK selaku Direktur Utama PT HKM dan DC selaku pelaksana kegiatan PT HKM. “Perkara ini berawal pada 2014,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, PT HKM milik tersangka RK dan DC saat itu melaksanakan pembangunan Business Central sebanyak 31 unit gudang. “Bahwa atas pelaksanaan kegiatan tersebut PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank (milik pemerintah) sebesar Rp 77 miliar. Namun pihak bank menyetujui Rp 50 miliar,” jelasnya.

Setelah kredit dicairkan, ternyata dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan pembangunan 31 unit gedung tersebut tidak selesai.

Justru kemudian kredit yang diajukan PT HKM tersebut dinyatakan macet sejak Maret 2016. “Dalam proses pengajuan kredit pun sudah ada itikad tidak baik dari tersangka. Tersangka ternyata menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan, selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” ungkap Kasna.

Atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 60 miliar. Saat ditanya apakah ada keterlibatan dari pegawai bank dalam kasus ini, Kasna mengaku masih melakukan pendalaman. “Kami masih mendalami (keterlibatan internal bank),” katanya.

Pasutri tersebut ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Tanjung Perak. “Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Kejati Jatim,” tegas Kasna.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP. (ndi)

Baca juga :  Kejati Jatim kembalikan Berkas Perkara Panti Pijat Symphony Ke Penyidik Polda Jatim

Teks foto: RK, Direktur Utama PT HKM dan DC, pelaksana kegiatan PT HKM saat menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Tanjung Perak.

Share to

Related News

Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlamba...

by Sep 09 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...

Tersangka Kasus Penelantaran Anak Oleh O...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta In...

Diduga Jadi Korban Mafia Lelang, Edy San...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Tidak terima lantaran rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28...

PN Surabaya Kirimkan Surat Pemberitahuan...

by Sep 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Merasa terzolimi lantaran rumahnya yang berlokasi di Komplek Graha Family B...

PT Hitakara Laporkan 3 Hakim Yang Vonis ...

by Agu 30 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum PT. Hitakara korban mafia peradilan PN Surabaya berikan apresia...

Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Akhi...

by Agu 28 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 59 kasus peredara...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top