TERKINI

Diduga Korupsi Uang Negara Rp 60 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Pasutri

Jun 16 2022544 Dilihat

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus dugaan korupsi di bank milik pemerintah. Pasutri tersebut dituduh telah merugikan negara Rp 60 miliar.

Pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RK selaku Direktur Utama PT HKM dan DC selaku pelaksana kegiatan PT HKM. “Perkara ini berawal pada 2014,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, PT HKM milik tersangka RK dan DC saat itu melaksanakan pembangunan Business Central sebanyak 31 unit gudang. “Bahwa atas pelaksanaan kegiatan tersebut PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank (milik pemerintah) sebesar Rp 77 miliar. Namun pihak bank menyetujui Rp 50 miliar,” jelasnya.

Setelah kredit dicairkan, ternyata dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan pembangunan 31 unit gedung tersebut tidak selesai.

Justru kemudian kredit yang diajukan PT HKM tersebut dinyatakan macet sejak Maret 2016. “Dalam proses pengajuan kredit pun sudah ada itikad tidak baik dari tersangka. Tersangka ternyata menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan, selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” ungkap Kasna.

Atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 60 miliar. Saat ditanya apakah ada keterlibatan dari pegawai bank dalam kasus ini, Kasna mengaku masih melakukan pendalaman. “Kami masih mendalami (keterlibatan internal bank),” katanya.

Pasutri tersebut ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Tanjung Perak. “Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Kejati Jatim,” tegas Kasna.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP. (ndi)

Baca juga :  Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, Buntut Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Tak Kunjung Jelas

Teks foto: RK, Direktur Utama PT HKM dan DC, pelaksana kegiatan PT HKM saat menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Tanjung Perak.

Share to

Related News

Berkat Program 10 Ribu CCTV, Polisi Aman...

by Nov 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian u...

GM FKPPI Pasuruan Laporkan Politisi PDI ...

by Nov 14 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Generasi Muda FKPPI (GM FKPPI) Pasuruan resmi melaporkan anggota DPR ...

Detik.com Beri Penghargaan Anugerah Figu...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Di tengah meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, suara k...

Edarkan Obat Tanpa BPOM Pemilik UD Asia ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pemilik UD. Asia di Jalan. Sasak No. 36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surab...

Nekat Kirim 57 Kontainer Batubara ke Sur...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya, melalui, KM. Merat...

Praktisi Hukum Soroti Kasus Direktur PT ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top