TERKINI

Divonis 5 Tahun Penjara, Saiful Illah Dihukum Bayar 44 Miiar

Des 11 2023199 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023) pagi.

Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta, membuka sidang dengan dihadiri terdakwa Saiful Ilah. Dalam pembacaan putusan tersebut, terdakwa divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga pengusaha selama menjabat.

Majelis hakim menyebutkan salah satu hal yang memberatkan yang dilakukan terdakwa selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki, seharusnya berperan aktif untuk mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya. Tetapi, hal itu tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melakukan praktik korupsi. 

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara dan hal yang meringankan dimana terdakwa sopan selama persidangan menjadi dan pernah mengabdi di Kabupeten Sidoarjo.

Karena terdakwa dituntut pidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara,” tegas hakim Ketut .

Memperhatikan Pasal 12 b UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

Mengadili, satu menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam pasal Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful illah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdawa tetap ditahan,” ujarnya.

Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 44 Miliar dan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan maka memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta terdakwa dan apabila tidak cukup diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara.

Baca juga :  Heboh, Jaksa Agung Mengatakan Korupsi Di Bawah Rp 50 Juta Tidak Perlu Di Adili

“Selain itu terdakwa tidak diperkenankan untuk terjun ke dunia politik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa tahanannya,” pungkas Ketut.

Diketahui, KPK pada bulan Maret 2023 kembali menangkap Saiful Ilah setelah beberapa waktu telah bebas dari penjara setelah menjalani vonis pengadilan 3 tahun karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2020 silam. (and)

Share to

Related News

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, He...

by Okt 07 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada ...

Mantan Dirut Ditetapkan Sebagai Tersangk...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id PT INKA menghormati proses hukum berkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yan...

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Mantan D...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur...

Peduli Tanah Wakaf Bawa Ahmad Nuril Alam...

by Sep 26 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril ...

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 ...

by Sep 19 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersa...

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top