TERKINI

Divonis 5 Tahun Penjara, Saiful Illah Dihukum Bayar 44 Miiar

Des 11 2023658 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023) pagi.

Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta, membuka sidang dengan dihadiri terdakwa Saiful Ilah. Dalam pembacaan putusan tersebut, terdakwa divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga pengusaha selama menjabat.

Majelis hakim menyebutkan salah satu hal yang memberatkan yang dilakukan terdakwa selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki, seharusnya berperan aktif untuk mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya. Tetapi, hal itu tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melakukan praktik korupsi. 

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara dan hal yang meringankan dimana terdakwa sopan selama persidangan menjadi dan pernah mengabdi di Kabupeten Sidoarjo.

Karena terdakwa dituntut pidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara,” tegas hakim Ketut .

Memperhatikan Pasal 12 b UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

Mengadili, satu menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam pasal Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful illah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdawa tetap ditahan,” ujarnya.

Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 44 Miliar dan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan maka memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta terdakwa dan apabila tidak cukup diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara.

Baca juga :  Penggugat dan Tergugat Sengketa Keuangan D Stars Lengkapi Bukti

“Selain itu terdakwa tidak diperkenankan untuk terjun ke dunia politik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa tahanannya,” pungkas Ketut.

Diketahui, KPK pada bulan Maret 2023 kembali menangkap Saiful Ilah setelah beberapa waktu telah bebas dari penjara setelah menjalani vonis pengadilan 3 tahun karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2020 silam. (and)

Share to

Related News

Boklay Tersudutkan Usai Erwind Hartanto ...

by Agu 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum Erwind Hartarto, Eduard Rudy, membantah keras pernyataan Peter ...

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top