Surabaya | jurnalpagi.id – Persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023) pagi.
Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta, membuka sidang dengan dihadiri terdakwa Saiful Ilah. Dalam pembacaan putusan tersebut, terdakwa divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga pengusaha selama menjabat.
Majelis hakim menyebutkan salah satu hal yang memberatkan yang dilakukan terdakwa selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki, seharusnya berperan aktif untuk mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya. Tetapi, hal itu tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melakukan praktik korupsi.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara dan hal yang meringankan dimana terdakwa sopan selama persidangan menjadi dan pernah mengabdi di Kabupeten Sidoarjo.
Karena terdakwa dituntut pidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara,” tegas hakim Ketut .
Memperhatikan Pasal 12 b UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.
Mengadili, satu menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam pasal Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful illah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdawa tetap ditahan,” ujarnya.
Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 44 Miliar dan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan maka memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta terdakwa dan apabila tidak cukup diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara.
“Selain itu terdakwa tidak diperkenankan untuk terjun ke dunia politik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa tahanannya,” pungkas Ketut.
Diketahui, KPK pada bulan Maret 2023 kembali menangkap Saiful Ilah setelah beberapa waktu telah bebas dari penjara setelah menjalani vonis pengadilan 3 tahun karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2020 silam. (and)
No comments yet.