Pasuruan | Jurnalpagi.id – Tidak lazimnya beberapa kegiatan fisik jalan usaha tani (JUT pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Petanian (DKPP), Kabupaten Pasuruan tahun 2024 akhirnya mendapat teguran keras dari dinas terkait, Selasa,(3/2).
Bersama beberapa konsultan, Kepala Bidang(kabid) sarana dan prasarana (sarpras), Hari Mulyono, memberiksn klarifikasi perihal tidak lazimnya beberaoa paket pekerjaan tersebut. Mulai dari lebar badan JUT yang tidak sama, penggunaan item material yang tidak semestinya. Hal tersebut dibenarkan baik oleh Kabid sarpras maupun konsultan.
Achmad, salah satu konsultan mengatakan bahwa pihak konsultan sudah menegur dan memperingatkan penyedia untuk bekerja dengan baik sesuai ketentuan awal teknis.
“Berulang kami sudah kami peringatkan untuk bekerja sesuai dengan aturan teknis”, ungkap Achmad.
Untuk kegiatan di Watukosek, lanjut Achmad, bahwa lebar badan jalan tetap sama 2 meter. Hanya pada bagian berm saja yang membedakan. Berm pada jalan lama lebih lebar.
“Untuk pemasangan kansteen yang tidsk sejajar tidak mempengaruhi volume dan akan dibenahi oleh penyedianya,” katanya sembari mengatakan kalau penyedia akan mendatangkan urukan kembali.
Kegiatan di Dusun Babat, Randupitu, di akuinya selain pemadatan kurang masimal, setelah pekerjaan selesai hujan deras mengguyur. Pada bagian oenahan jalan meruoakan pasangan atau bangunan lama.
Bahkan saat pemeriksaan tahap 1 (P1) ditemukan selisih kedalaman urukan. Hal itu dikarenakan pekerjaan di Dusun Babat sempat terhenti dan intensitas hujan yang tinggi. Setelah penghitungan ulang oleh dinas dan konsultan, dari sebelumnya panjang paving 145 meter menjadi 155 meter.
Bukan itu saja, temuan lain juga didapati berupa kansteen yang lebih lebar dan uskup berwarna merah yang seharusnya.
“Uskup yang seharusnya untuk dinas lain malah dipasang pada kegiatan pertanian, jelas gak boleh dan akan segera di ganti,”tegas Achmad.
Sementara, pada JUT Kluncinglegi, Desa Kenep, pihak Dispertan menyebut bahwa ada perubahan lokasi dari titik awal yang telah di tentukan bersama kelompok tani (KT) , pemerintah desa, DKPP, konsultan perencana dan konsultan pengawas. Maka harus menyesuaikan kondisi lahan existing.
“Tidak terpasangnya uskup itu sudah koordinasi dengan pihak dinas dan konsultan. Ya karena menyesuaikan lahan itu sendiri,” terang Yusuf salah sstu konsultan.
Kabid sarpras DKPP membenarkan kalau uskup tidak terpasang secara utuh. Pada titik tersebut, lanjut kabid, oleh penyedia dilakukan penanganan rabat atau uruk dipadatkan.”Item itu sudah terhitung dalam backup volume mutual check atau mc 100,” tegasnya
Untuk pasangan dinding penahan tanah(DPT) , Hari menjelaskan jika galian sudah dilakukan galian dan dengan profilan perhitungan MC. Pada bahu jalan sisi kanan terkendala kontur tanah dan tangkis pasangan saluran lama. Untuk badan jalan harus ada space atau jarak agar tidak merusak saluran. Karena ada ketentuan bahwa lebar JUT tidak boleh lebih 2 meter.
“Pada dasarnya sudak kami sampaikan terkait temuan-temuan oleh dinas dan konsultan dan sesegera mungkin akan dibenahi oleh penyedia karena masih dalam masa p2,” pungkas Hari Mulyono. (wan)
No comments yet.