TERKINI

DPM FH Untag Surabaya Gelar Seminar Bertemakan Hukum Militer dan Sistem Peradilan Militer

Okt 29 2025145 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar seminar di Auditorium Ruang R. Soeparman Hadi Pranoto Gedung Graha Wiyata Lantai 9 Untag Surabaya, Kamis (23/10/2025). Seminar (Dialog Ilmiah) yang dihadiri kurang lebih 400 Mahasiswa ini bertemakan Dinamika dan Tantangan Hukum Militer dalam Sistem Peradilan di Indonesia.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Untag Surabaya, menghadirkan 2 Pemateri yakni, Letnan Kolonel Chk Dian Fitriansyah, S.H., M.H. Selaku Wakil Kepala Oditurat Militer III – 11 Surabaya , dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, S.H., M.H. Selaku Hakim pada Pengadilan Militer III – 12 Surabaya.

Acara ini dibuka dengan Opening Speach oleh Kaprodi S3 Fakultas Hukum Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. , Dilanjutkan Sambutan oleh Daniel Yulius Caesar selaku Ketua DPM FH Untag serta Ryandra Wahyu Aditya Bahar selaku Ketua Pelaksana Seminar ini.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama oleh Letnan Kolonel (Letkol) Chk Dian Fitriansyah, S.H., M.H. mengenai “Peran dan Kewenangan Oditurat Militer dalam Penegakan Hukum Militer”. dalam penyampainnya Letkol Chk Dian Fitriansyah menyampaikan Peranan Oditur Militer dalam Penanganan perkara yakni sebagai penuntut umum dalam sistem peradilan militer.

Dasar Hukum Oditur Militer tertuang pada Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yakni pada pasal 57 sampai dengan pasal 63 yang mengatur tugas Oditur Militer yakni

  1. Meneliti berkas perkara dari penyidik Polisi Militer (POM);
  2. Menentukan apakah perkara layak untuk diajukan ke pengadilan;
  3. Membuat dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Militer;
  4. Melakukan penuntutan di sidang pengadilan;
  5. Mengajukan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali);
  6. Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga :  Din Syamsuddin Menyebut Sumber Kegaduhan Kemaren Berasal Dari Seorang Menteri

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, S.H., M.H. dengan tema materi “Hakim Militer dalam Penegakan Disiplin dan Tindak Pidana Militer”. Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah memaparkan bahwasannya Peradilan Militer merupakan komponen kekuasaan kehakiman di Indonesia, Peradilan Militer juga memiliki kekhasan sendiri dan juga menganut Prinsip Equality Before The Law. Pembahasan dilanjutkan dengan membahas Eksistensi, Kompetensi Absolut, dan Kompetensi Relatif Pengadilan Militer.

Mayor Laut (H) Mirza juga menjelaskan Perkara In Absensia serta jenis jenis acara pemeriksaan yang ditangani oleh peradilan militer yakni :

  1. Acara Pemeriksaan Biasa
  2. ⁠Acara Pemeriksaan Khusus
  3. ⁠Acara Pemeriksaan Cepat
  4. ⁠Acara Pemeriksaan Koneksitas

Diakhir Pemaparannya Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah juga menjelaskan tentang Profesi Hakim Militer dan Kode Etik Hakim.

Share to

Related News

Peran Divisi Legal dalam Menjaga Kepasti...

by Nov 28 2025

Profil Mahasiswa : Sheva Gelombang Bernadine Surabaya | jurnalpagi.id Di balik lancarnya bisnis otom...

Magang pada DPRD Kota Surabaya, Mahasisw...

by Nov 24 2025

Profil Mahasiswa : Bintang Airlangga Definzky Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 S...

Mahasiswa FH Untag Surabaya Bahas Anak S...

by Nov 16 2025

Artikel Oleh Isman Remson Tallalus 1312200274 Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jur...

Magang Pada PT Kerta Rajasa Raya, Ahmad ...

by Nov 09 2025

Artikel Oleh : Ahmad Raihan Vianda Putra Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpa...

Mahasiswa FH Untag Surabaya Banyak Belaj...

by Nov 09 2025

Oleh Muhammad Gilang Ramadhan Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpagi.id Dalam...

Magang Pada PT Kerta Rajasa Raya Mahasis...

by Nov 09 2025

Artikel Oleh Zahi Rayyan Tsabit Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Surabaya | jurnalpagi.id Dun...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top