TERKINI

Dr. Johan Widjaja, S.H. Sudah Ajukan Kontra Memori Banding Gugatan Jual Beli Rumah di Galaxy Bumi Permai

Okt 17 2022494 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Ratnawati (Terbanding 1) dan Johny Siswanto (Terbanding 2) serta melalui kuasa hukumnya, Dr. Johan Widjaja, S.H. menyatakan sudah mengajukan kontra memori banding atas putusan perdata Majelis Hakim PN Surabaya No.180/Pdt.G/2022/PN.SBY, pada 12 September 2022.

Dalam kontra memori bandingnya, Dr. Johan Widjaja, S.H. meminta Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai Judex Facti agar menerima dan mengabulkan Kontra Memori Bandingnya untuk seluruhnya dan menguatkan Putusan No.180/Pdt.G/2022/PN.SBY.

“Sejak Selasa 11 Oktober 2022 kami sudah mengirimkan kontra memori bandingnya. Sebagai kuasa hukum dari Ratnawati dan Johny Siswanto saya akan mengawal putusan tersebut. Putusan itu sudah adil karena pertimbangan hukum dari majelis hakim didasarkan pada fakta persidangan dan bukti-bukti,” kata Dr. Johan Widjaja, S.H. saat dihubungi. Sabtu (15/10/2022).

Menurut Dr. Johan Widjaja, S.H., pengajuan kontra memori banding ini untuk menanggapi dan menolak Memori Banding dari Pembanding Elizabeth Santoso tanggal 29 September 2022 terkait gugatan jual beli rumah Alexander Maius Jupiter Santoso yang terletak di Perumahan Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya dimana dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan eksepsi Turut Tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard),

“Dalam rekonvensi menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi atau Para Tergugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) Dalam Konvensi dan Rekonvensi menghukum Penggugat Konvensi atau Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara,” sambungnya.

Dijelaskan Dr. Johan Widjaja, S.H. putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dapat diterima pihaknya sebagai putusan yang adil karena pertimbangan hukum dari halaman 30 sampai halaman 35 merupakan pertimbangan hukum yang sesuai dengan fakta dipersidangan dan bukti-bukti surat dari Para Terbanding serta Para Saksi yang disumpah dan memberikan keterangan di depan persidangan.

Sisi lain, Dr.Johan Widjaya, S.H. menyebut ada 3 alasan diajukan Kontra Memori Banding.

  1. Gugatan Pembanding/Penggugat Error in Persona. Bahwa BPN II Kota Surabaya tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga kurang pihak (plurium litis consortium). Dengan demikian, maka gugatan Pembanding cacat formil, sehingga gugatan perkara a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
  2. Pembanding Tidak memiliki Legal Standing. Bahwa Surat Kuasa dari Ibu Pembanding yang bernama Megawati alias Nio Bik Hoen Nio tidak diikut sertakan dalam gugatan perkara a quo, maka di dalam hal ini menyebabkan Pembanding tidak memiliki kapasitas
    hukum/legal standing untuk bertindak dan melakukan gugatan dalam perkara a quo. Dengan demikian, maka gugatan Pembanding/Penggugat cacat formil, sehingga gugatan perkara a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
  3. Gugatan Pembanding Kabur. Bahwa dari bukti surat Para Terbanding yang diserahkan di depan persidangan dalam perkara a quo, in casu gugatan Pembanding sebagai gugatan yang kabur (obscuur libel),
Baca juga :  Dua Kurir Narkotika Jaringan Medan Diseret ke Meja Hijau PN Surabaya

Bukti Surat itu tandas Dr. Johan Widjaja, S.H. antara lain, Akta Jual Beli No.563/2021 yang menerangkan bahwa selaku Penjual rumah obyek perkara adalah bukan Tergugat I, tetapi (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso selaku Pihak Pertama. Foto Transaksi Jual BeliRumah Obyek Perkara menerangkan bahwa dari foto di Kantor Notaris/Turut Tergugat pada saat transaksi Jual Beli obyek perkara dihadiri oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso bersama dengan Tergugat II dan Istri Tergugat II.

Akta Jual Beli No.723/2010 menerangkan bahwa dari bukti tersebut (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso selaku Pembeli Rumah Obyek Perkara. Dengan demikian bukan Ibu Kandung Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang bernama Ny Megawati alias Nio Bik Hoen Nio selaku Pembelinya.

Chatting Screenshoot WhatsApp (Alm)
Alexander Maius Jupiter Santoso dengan Penggugat/Tergugat Rekonvensi, menerangkan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonvensi mengetahui secara jelas tentang Jual Beli Rumah Obyek Perkara karena Penggugat/Tergugat Rekonvensi terbukti melakukan Chatting melalui WhatsApp dengan (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso, selaku Kakak Kandung dari Penggugat/Tergugat Rekonvensi menerangkan bahwa dari foto Rumah Obyek Perkara, yang mana di depan Rumah tersebut diberi Spanduk tulisan DIJUAL TANPA PERANTARA HUB : 08521186 8839.

“Dengan demikian, Penggugat/Tergugat Rekonvensi mengetahui secara jelas tentang Jual Beli rumah tersebut karena sejak bulan Pebruari 2021 sampai terjadinya transaksi Jual Beli rumah obyek perkara pada tanggal 01 Juli 2021 bahwa Penggugat/Tergugat Rekonvensi telah menempati rumah tersebut. Akta Perjanjian Pengosongan Rumah No.3/1 Juli 2021 menerangkan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonvensi terbukti menempati Rumah Obyek Perkara dengan tanpa hak terhitung sejak 1 Januari 2022 karena sebagaimana Akta Perjanjian Pengosongan Rumah No.3/2021, maka seharusnya Rumah Obyek Perkara tersebut diserahkan secara penuh hak kepemilikannya kepada Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi (in casu kepada Tergugat II)” terangnya. (Dan)

Share to

Related News

Ahli Dari LPSK Sebut Korban Penganiayaa...

by Des 05 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...

Tak Kunjung Ditangani Penyidik, Novitasa...

by Des 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...

Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kro...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...

Huang Renyi WNA Yang Tabrak Kakak Beradi...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...

H. Edy Wijaya Beri Kesaksian Dalam Perka...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dipenjara ...

Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Keluhkan Ke...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top