TERKINI

Gubernur Jatim Khofifah Minta Pengusaha Bayar THR Secara Penuh Dan Tepat Waktu

Apr 09 2022737 Dilihat

Surabaya | JurnalPagi.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada 6 April 2022.

Dalam surat edaran Gubernur Jatim tersebut,  menghimbau kepada seluruh Pengusahan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau buruh secara penuh dan tepat waktu tanpa terkecuali.

“Kami meminta seluruh pengusaha di Provinsi Jawa Timur untuk tahun ini membayarkan THR lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/4/2022).

Pertumbuhan ekonomi pasca covid-19 terus membaik, tidak terlepas dari peran para pekerja. Oleh karena itu, Khofifah meminta kepada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.

“Alhamdulillah, saat ini pandemi Covid-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata Khofifah.

Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja telah dijelaskan dalam aturan tersebut, yakni pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Lalu pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Kemudian bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga :  Dinas BM-BK Kebut 13 Titik Pekerjaan Jalan Longsor Akibat Bencana

“Kami optimis bahwa pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim. Sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu,” tambah Khofifah.

Gubernur  Wanita pertama di Jatim itu juga menegaskan seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR.

“Semoga suasana Jatim yang guyup rukun dan kondusif terus terjaga. Seluruh warga masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan,” ujar Khofifah. (dbs/red)

Share to

Related News

APBD 2026 Resmi Disahkan: DPRD Pastikan ...

by Des 01 2025

PASURUAN, Jurnalpagi.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Bel...

Tingkatkan Kualitas Layanan RSUD Bangil,...

by Nov 27 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengaku bangga dengan penandatangan aden...

Tahun Ini, Pemkab Garap PJU di Jalur Alt...

by Nov 26 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Tahun ini, Dinas Perhubungan mulai membangun PJU di sejumlah ruas jal...

Rapat Koordinasi Penataan PKL Depan Pasa...

by Nov 21 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui UPT Pengelolaan Pasar Bangil me...

RSUD Grati dan Keluarga Pasien Saling Me...

by Nov 14 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Video yang memperlihatkan keluarga pasien kebingungan mencari brankar...

Dukung Swadaya Masyarakat, Dinas SDACKTR...

by Nov 13 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mempercepat penanganan g...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top