SURABAYA | jurnalpagi.id – Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH), tersangka kasus suap pengurusan sejumlah perkara di PN Surabaya “seret” sejumlah pihak. Akibat hal tersebut sejumlah hakim PN Surabaya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini giliran hakim Achmad Virza Rudiansyah yang mendapat giliran diperiksa lembaga anti rusuah tersebut. “Untuk hari ini satu hakim yaitu hakim Achmad Virza R dilakukan pemeriksaan,” ujar Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kamis (14/4/2022).
Hakim Achmad Virza diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka hakim Itong. “Dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka IIH,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua hakim yakni hakim Dede Suryaman dan hakim R Moh Fadjarisman. “Ketiga hakim dikonfirmasi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait,” beber Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan hakim Itong bersama Panitera Pengganti Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap. (ndi)
No comments yet.