TERKINI

Jelang Lebaran, Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK

Apr 27 2022401 Dilihat

BOGOR | JurnalPagi.id – Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin memiliki harta senilai Rp 4,1 Miliar sebagaimana dalam  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin terdiri dari berbagai aset. Salah satunya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 635.000.000.

Aset alat transportasi dan mesin senilai Rp 635.000.000 itu hanya terdiri dari dua unit mobil dengan rincian sebagai berikut:

Mitsubishi Xpander 1.5L Ultimate tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp 200.000.000
BMW 320i CKD AT tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp 435.000.000
Selain alat transportasi dan mesin, aset Ade Yasin terbesar adalah Tanah dan Bangunan. Nilainya sebesar Rp 2.290.000.000. Dua diantaranya merupakan tanah di kota Bogor, sedangkan satu sisanya merupakan Tanah dan Bangunan.

Ade Yasin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 600.000.000. Kemudian ada juga Kas dan Setara Kas senilai Rp 726.788.687. Ade Yasin juga memiliki hutang Rp 140.607.046. Bila ditotal secara keseluruhan, Ade Yasin memiliki harta Rp 4.111.181.641.

KPK OTT Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin
Ade Yasin saat ini tengah terlibat Operasi Tangkap Tangan KPK terkait kasus dugaan suap. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan perihal OTT terhadap Ade Yasin itu. Dia turut menyebutkan adanya pihak lain yang ditangkap, yaitu dari BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali dikutip jurnalpagi.id, Rabu (27/4/2022).

Namun KPK belum merinci perkara apa yang melatari transaksi haram itu. Para pihak yang ditangkap itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum nantinya menentukan status hukum mereka.

Baca juga :  Menang Gugatan Atas PT Kohir Pribadi, BPN Wajib Terbitkan Sertifikat Atas Nama Penggugat

“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” imbuh Ali.

(jpm)

Share to

Related News

Ahli Dari LPSK Sebut Korban Penganiayaa...

by Des 05 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...

Tak Kunjung Ditangani Penyidik, Novitasa...

by Des 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...

Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kro...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...

Huang Renyi WNA Yang Tabrak Kakak Beradi...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...

H. Edy Wijaya Beri Kesaksian Dalam Perka...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dipenjara ...

Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Keluhkan Ke...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top