TERKINI

Jual Sabu, Dua Pemuda Asal Pamekasan Diamankan Polsek Galis

Apr 02 2022445 Dilihat

Bangkalan | JurnalPagi.id – Dua Pemuda bernisial SI (23), dan SB (20) berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek Galis karena kedapatan membawa Sabu pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.10 WIB.

Kapolsek Galis IPTU Bagus Setioko Darmawan S.H membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, ada 2 (dua) tersangka. Yakni inisial SI (23) warga Dsn.Toguran, Ds. Bujur Barat, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan dan S B (20) warga Dsn.Toguran Ds. Bujur Barat, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan,” kata Iptu Bagus, Jumat (1/4/2022)

Iptu Bagus menjelaskan penangkapan 2 (dua) tersangka ini berawal dari informasi masyarakat jika ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ds. Sejarah, Kec. Galis, Bangkalan. Kemudian anggota melakukan penelusuran dan mendapati ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembeli.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan mengamankan Barang Bukti 2 kantong Sabu-sabu dengan total berat 20,46 Gram di Jaket warna hitam yang dipakai Tersangka S I,”terangnya.

Lebih lanjut, Iptu Bagus menerangkan ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 kantong narkotika jenis sabu dengan total berat 20,46 Gram di Jaket warna hitam yang dipakai Tersangka S I.

“Menurut pengakuan Tersangka S I , dua kantong plastik narkotika jenis sabu tersebut akan dia jual kepada pelanggan yang akan membeli Sabu tersebut.” Ungkapnya.

Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Galis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (amdr)

Baca juga :  Sambut Ramadhan Warga Kampung Cibogo Ciranjang Renovasi Masjid Nurul Amal
Share to

Related News

Sidang Pemeriksaan Setempat, PT Patra Ja...

by Mei 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.d Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan Senin (19/5/2025) dilahan yang te...

Kejaksaan Bangil Sita Tanah dan Bangunan...

by Mei 16 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya melakukan pen...

Dalam Eksepsi Penasehat Hukum Nikson Bri...

by Mei 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Nikson Brillyan Maskikit didakwa Jaksa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KU...

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top