TERKINI

Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Terkait Binary Option

Mar 31 2022843 Dilihat

Jakarta, JurnalPagi.id – Kapten Vincent Raditya yang merupakan seorang Pilot sekaligus Youtuber dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan berkedok trading bodong melalui platform Oxtrad.

Pelapor yang diwakili oleh pengacara bernama Irsan Gusfrianto, mengatakan kliennya telah merasa ditipu oleh VR (Vincent Raditya) yang di duga sebagai affiliator aplikasi Oxtrade.

“Terlapor itu inisial VR (Vincent Raditya) terindikasi sebagai afiliator binary option dalam aplikasi Oxtrade. Jadi yang dilaporkan ini selaku afiliator ya,” kata Irsan Gusfrianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Irsan lalu menunjukkan laporan yang telah dibuatnya. Terlihat laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022. Tertera, pelapor dalam kasus ini bernama Federico Fandy dan terlapor tertulis atas nama Vincent Raditya alias Captain Vincent.

Irsan menambahkan jika modus yang dilakukan oleh Terlapor ini sama dengan affiliator lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

“Cara kerjanya, cara jualannya, pamer hartanya sama persis.. oleh karena itu Pasal yang disangkakan kepada VS (Vincent Raditya) Terlapor sama dengan pasal yang disangkakan kepada Indra Kenz, dan Doni Salmanan,”ujar Irsan.

Lebih lanjut, Irsan berharap korban yang merasa dirugikan dalam platform Oxtrade ini dapat melapor ke pihak kepolisian agar dapat ditindak lanjutin.

“Korbannya sangat banyak, kami berharap dengan adanya laporan ini, korban lainnya dapat melapor sehingga dapat diketahui jumlah korban yang bermain binary option di platform Oxtrade,”tandas Irsan.

Sebagai informasi, dugaan yang disangkakan dalam laporan adalah penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga :  Muhammadiyah Desak Singapura Jelaskan Deportasi UAS Kepada Rakyat Indonesia

Sedangkan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 1 Junto Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Junto Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dn/jpm/ndi)

Share to

Related News

Peran Dewan PDI Perjuangan dalam Mendoro...

by Mei 25 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis : Gregorius Raka P. W. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas ...

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top