TERKINI

Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Terkait Binary Option

Mar 31 2022369 Dilihat

Jakarta, JurnalPagi.id – Kapten Vincent Raditya yang merupakan seorang Pilot sekaligus Youtuber dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan berkedok trading bodong melalui platform Oxtrad.

Pelapor yang diwakili oleh pengacara bernama Irsan Gusfrianto, mengatakan kliennya telah merasa ditipu oleh VR (Vincent Raditya) yang di duga sebagai affiliator aplikasi Oxtrade.

“Terlapor itu inisial VR (Vincent Raditya) terindikasi sebagai afiliator binary option dalam aplikasi Oxtrade. Jadi yang dilaporkan ini selaku afiliator ya,” kata Irsan Gusfrianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Irsan lalu menunjukkan laporan yang telah dibuatnya. Terlihat laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022. Tertera, pelapor dalam kasus ini bernama Federico Fandy dan terlapor tertulis atas nama Vincent Raditya alias Captain Vincent.

Irsan menambahkan jika modus yang dilakukan oleh Terlapor ini sama dengan affiliator lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

“Cara kerjanya, cara jualannya, pamer hartanya sama persis.. oleh karena itu Pasal yang disangkakan kepada VS (Vincent Raditya) Terlapor sama dengan pasal yang disangkakan kepada Indra Kenz, dan Doni Salmanan,”ujar Irsan.

Lebih lanjut, Irsan berharap korban yang merasa dirugikan dalam platform Oxtrade ini dapat melapor ke pihak kepolisian agar dapat ditindak lanjutin.

“Korbannya sangat banyak, kami berharap dengan adanya laporan ini, korban lainnya dapat melapor sehingga dapat diketahui jumlah korban yang bermain binary option di platform Oxtrade,”tandas Irsan.

Sebagai informasi, dugaan yang disangkakan dalam laporan adalah penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga :  Pendeta Saifuddin Ibrahim Kembali Membuat Kontroversi

Sedangkan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 1 Junto Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Junto Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dn/jpm/ndi)

Share to

Related News

Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlamba...

by Sep 09 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...

GSNI Gandeng Smatag Surabaya Gelar Semin...

by Sep 06 2024

Jurnalpagi.id | Surabaya DPC GSNI Surabaya Bersama SMATAG Surabaya dan OSIS SMATAG Surabaya gelarÂ...

Tersangka Kasus Penelantaran Anak Oleh O...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta In...

Diduga Jadi Korban Mafia Lelang, Edy San...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Tidak terima lantaran rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28...

PN Surabaya Kirimkan Surat Pemberitahuan...

by Sep 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Merasa terzolimi lantaran rumahnya yang berlokasi di Komplek Graha Family B...

PT Hitakara Laporkan 3 Hakim Yang Vonis ...

by Agu 30 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kuasa hukum PT. Hitakara korban mafia peradilan PN Surabaya berikan apresia...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top