TERKINI

Kejaksaan Bangil Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi PKBM

Mei 16 2025283 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya melakukan penyitaan salah satu aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Riyadul Arkham, Erwin Setyawan (ES), berupa sebidang tanah beserta bangunannya di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Jumat (16/5/) pagi.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah Catur Santoso mengatakan, aset ini disita setelah diduga kuat dibeli dengan uang hasil penyalahgunaan dana hibah yang peruntukannya untuk operasional PKBM.

“Kami melakukan penyitaan tanah dan bangunan sesuai surat penyitaan dari pengadilan yang kami buat sebagai salah satu pengembalian kerugian negara dalam perkara ini karena ada kerugiannya,” kata Fandy, sapaan akrabnya.

Disampaikannya, dari pengakuan tersangka, tanah seluas 170 m2 ini dibeli dengan harga sekitar Rp 180 juta. Menurutnya, itu hanya harga tanah, kalau bangunan belum ditaksir atau dihitung.

“Kami juga menunggu perkembangannya. Jika memang ternyata ada aset milik tersangka yang juga diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan, maka kami akan ajukan untuk penyitaan,” ungkapnya.

Lokasi aset tersebut tidak jauh dari lokasi gedung PKBM Riyadul Arkham. Rencananya tanah beserta bangunan gedung tersebut dibeli untuk memindahkan kegiatan PKBM dsri gedung Riyadul Arkham. Dimana sebelumnya, PKBM ini menyewa gedung yayasan untuk aktifitasnya.

Korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti yang membuat ES akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. ES merupakan salah satu PTT di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan. (Wan/adi).

Baca juga :  Tim Kuasa Hukum Korban : Harusnya Pendaftaran Piutang Oleh Bank Victoria Ditolak
Share to

Related News

Tiga Saksi Beri Keterangan Tidak Ada Pem...

by Jun 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Mohammad Tjejep Ya...

JPU Tuntut Pindana Penjara 7 Tahun 6 Bul...

by Jun 19 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan, Kepala PK...

Penyidik Kasus Pengeroyokan Pengacara Tj...

by Jun 14 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohamma...

Gelapkan Dana Penjualan Senilai 1,7 Mili...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua karyawan PT. Victory Gold, Fatahul Nafiah Binti Samsul dan Lita Elindas...

3 Terdakwa Pengeroyokan Advokat Tjejep M...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan pengacara Tjejep Mohammad...

Sidang Praperadilan Penghentian Penyidik...

by Jun 04 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 16/P...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top