TERKINI

Kejari Tanjung Perak Kembali Adakan Berbagai Kegiatan Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 64

Jul 19 2024218 Dilihat

Jurnalpagi.id | Surabaya

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali mengadakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024. Disamping kegiatan Donor Darah dan Penanaman pohon, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengadakan berbagai kegiatan antaranya. 

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)

Kegiatan FGD dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 bertempat di Gedung Rektorat Lt. 11 Auditorium Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Jl. Raya Kampus Unesa, Lidah Kulon Kota Surabaya, dengan Tema ” Peran Kejaksaan Dalam Perjuangan Mewujudkan Kemerdekaan, Mempertahankan Kemerdekaan dan Mewujudkan Tujuan Negara” 

Sebagai Narasumber dalam kegiatan FGD tersebut adalah Ricky Setiawan Anas, SH., MH., CSSL. (Kepala 0Kejaksaan Negeri Tanjung Perak), Drs. Sumarno., M.Hum (Dosen Fisipol Unesa), dengan Mederator Ari Zaky Prasetya, SH., MH. (Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Usaha Kejari Tanjung Perak.

Dalam kegiatan FGD tersebut turut hadir, Prof. Dr. Supardji, S.Pd., M.Pd (Dekan Fakultas Tehnik Unesa), para Kasi dan Kasub. Bag. Pembinaan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.  Para Kasubsi dan Kaur pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 30 (tiga puluh) Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 100 (seratus) Mahasiswa/Mahasiswi UUnesa.  Kegiatan FGD tersebut diawali dengan pemutaran video sejarah Kejaksaan (Adhyaksa), yang dilanjutkan dengan pamaparan oleh Drs. Sejarah adanya Kejaksaan di Indonesia yg ternyata Kejaksaan sdh ada sejak jaman Majapahit dimana Mahapatih Gajah Mada merupakan seorang Adhyaksa yg dibantu oleh para Dhyaksa. 

Selanjutnya penayangan video tentang program Restorative Justice dan Keberhasilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam melaksanakan Restorative Justice, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Ricky Setiawan Anas, SH., MH) memaparkan tentang Struktur Organisasi Kejaksaan RI.

Dalam kesempatan itu juga Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Ricky Setiawan Anas, SH., MH) memaparkan Struktur Organisasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta menjelaskan Tugas Pokok dan Wewenang dari masing-masing Bidang serta menjelaskan juga proses pengajuan Restorative Justice. 

Baca juga :  Kejari Malang Tangkap DPO Korupsi RPH Kota Malang

Dalam kesempatan FGD tersebut juga dilaksanakan tanya jawab dengan peserta FGD seputar Tugas Pokok dan Wewenang dari Kejaksaan serta perkara/kasus yg mendapat perhatian masyarakat, khususnya di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

BHAKTI SOSIAL BERUPA KUNJUNGAN KE PANTI ASUHAN

Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak melaksanakan Bhakti Sosial dengan menyantuni anak Yatim di Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) LIL WATON Jl. Wonokosumo Tengah No. 53 A Kelurahan Wonokusomo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh,  Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak (Ricky Setiawan Anas, SH., MH), Ketua IAD Daerah Tanjung Perak (Ny. Efelin Ricky Setiawan), para Kasi dan Kasub. Bag Pembinaan beserta Istri, pengasuh Panti Asuhan Yatim Piatu LIL WATON beserta pengurus, pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan anggota IAD Daerah Tanjung Perak. 

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyampaikan kegiatan Bhakti Sosial ini adalah wujud kepedulian Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak terhadap Anak Yatim yg ada di Kota Surabaya 

Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan IAD Daerah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memberikan Tali kepada Anak Yatim yg ada di Panti Asuhan Yatim Piatu (PAYP) LIL WATON yg diserahkan langsung Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak beserta Ketua IAD Daerah Tanjung Perak.

ANJANGSANA 

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ikatan Dharma Karini (IAD) Daerah Tanjung Perak pada hari Kamis tamggal 18 Juli 2024 juga mengadakan Anjangsana ke Purna Kejaksaan untuk memberikan Tali Asih yg tujuan menyambung silaturrahmi dan kepedulian Pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada Purna Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Share to

Related News

Pengembangan Kasus PKBM, Kejari Bangil T...

by Apr 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan ter...

Terungkap Permintaan Uang Rp 40 Juta Unt...

by Mar 28 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Rokhmawati, istri dari tersangka penyalahgunaan sabu – sabu d...

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...

Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

Kantor Hukum Johanes Dipa & Partner...

by Mar 24 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...

Agus Setiawan Seorang Calo Sim Diduga Ma...

by Mar 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kelakuan negatif seorang Calo SIM Colombo bernama Agus Setiawan, diungkapka...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top