TERKINI

Tak Pernah Mendapat Pemberitahuan Resmi, Kuasa Hukum Dahlan Iskan Nyatakan Status Tersangka Tidak Benar

Jul 10 2025298 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kabar yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa Dahlan Iskan berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan, penggelapan dalam jabatan hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), membuat tim kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara.

Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan bahkan secara tegas menyatakan, status tersangka tersebut tidak benar.

Bukan hanya membantah status tersangka Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja dalam pernyataannya juga sangat menyayangkan adanya status tersangka tersebut.

“Status Dahlan Iskan sebagai tersangka kemudian beredar luas di masyarakat beberapa waktu lalu tersebut sangat kami sayangkan,” kata Johanes Dipa.

Perlu diketahui, lanjut Johanes Dipa Widjaja, hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan, tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur mengenai status hukum Dahlan Iskan sebagai tersangka.

“Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda Jatim sendiri tidak memberikan pernyataan atau membenarkan adanya penetapan klien kami, Dahlan Iskan sebagai tersangka,” papar Johanes Dipa.

Oleh karena itu, Johanes Dipa Widjaja pun berkesimpulan, ada indikasi pihak-pihak tertentu sengaja menghembuskan isu penetapan tersangka Dahlan Iskan ini.

“Kami menilai, bahwa isu ini sengaja dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tegasnya.

Perlu kami tegaskan, lanjut Johanes Dipa, bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana ini.

Baca juga :  Bugil di Mango Live, Mahasiswi Cantik Ini Divonis 7 Bulan Penjara

Yang membuat Johanes Dipa Widjaja semakin terheran-heran adalah pemeriksaan tambahan terhadap Dahlan Iskan sebelumnya, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, dan telah ditangguhkan penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di PN Surabaya.

Johanes Dipa Widjaja secara tegas juga menyatakan, bahwa pemberitaan disejumlah media terkait dengan penetapan status tersangka Dahlan Iskan ini adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji, merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter atau character assassination terhadap Dahlan Iskan.

Diakhir pembicaraannya, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, bahwa tim kuasa hukum Dahlan Iskan tetap menaruh harapan dan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, supata bersikap profesional, proporsional, dan presisi, serta tidak membiarkan proses hukum dicemari kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan Dahlan Iskan.

Share to

Related News

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia ...

by Agu 03 2026

Surabaya | Jurnalpagi.id Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 m...

Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Muh...

by Jul 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama ...

Kejari Surabaya Amankan Barang Bukti 9 M...

by Jul 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.idNegara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara duga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top