TERKINI

Tak Pernah Mendapat Pemberitahuan Resmi, Kuasa Hukum Dahlan Iskan Nyatakan Status Tersangka Tidak Benar

Jul 10 2025273 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kabar yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa Dahlan Iskan berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan, penggelapan dalam jabatan hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), membuat tim kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara.

Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan bahkan secara tegas menyatakan, status tersangka tersebut tidak benar.

Bukan hanya membantah status tersangka Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja dalam pernyataannya juga sangat menyayangkan adanya status tersangka tersebut.

“Status Dahlan Iskan sebagai tersangka kemudian beredar luas di masyarakat beberapa waktu lalu tersebut sangat kami sayangkan,” kata Johanes Dipa.

Perlu diketahui, lanjut Johanes Dipa Widjaja, hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan, tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur mengenai status hukum Dahlan Iskan sebagai tersangka.

“Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda Jatim sendiri tidak memberikan pernyataan atau membenarkan adanya penetapan klien kami, Dahlan Iskan sebagai tersangka,” papar Johanes Dipa.

Oleh karena itu, Johanes Dipa Widjaja pun berkesimpulan, ada indikasi pihak-pihak tertentu sengaja menghembuskan isu penetapan tersangka Dahlan Iskan ini.

“Kami menilai, bahwa isu ini sengaja dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tegasnya.

Perlu kami tegaskan, lanjut Johanes Dipa, bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana ini.

Baca juga :  Kuasa Hukum PT Conblock Sebut Jabatan Direktur Muhammad Ali Hanya Formalitas

Yang membuat Johanes Dipa Widjaja semakin terheran-heran adalah pemeriksaan tambahan terhadap Dahlan Iskan sebelumnya, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, dan telah ditangguhkan penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di PN Surabaya.

Johanes Dipa Widjaja secara tegas juga menyatakan, bahwa pemberitaan disejumlah media terkait dengan penetapan status tersangka Dahlan Iskan ini adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji, merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter atau character assassination terhadap Dahlan Iskan.

Diakhir pembicaraannya, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, bahwa tim kuasa hukum Dahlan Iskan tetap menaruh harapan dan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, supata bersikap profesional, proporsional, dan presisi, serta tidak membiarkan proses hukum dicemari kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan Dahlan Iskan.

Share to

Related News

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top