Surabaya | jurnalpagi.id
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi proyek pengerukan atau pendalaman kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tindak pidana korupsi diatas, melibatkan Pelindo Regional III dengan PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), terkait dugaan korupsi pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 senilai 196 Milyard.
Di sesi jumpa pers, Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, sampaikan, di perkara tersebut, pihaknya, melakukan penyitaan uang sebesar 70 Milyard.
Penyitaan uang itu, nanti akan dijadikan sebagai Barang Bukti (BB), di muka persidangan serta sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.
” Penyitaan uang tersebut, akan dititipkan ke salah satu Bank BUMN yang selama ini, adalah rekanan dengan Kejari Tanjung Perak Surabaya,” tutur Ricky.
Lebih lanjut, penitipan uang yang dimaksud, sampai adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau Incraht.
Ricky Setiawan Anas, menambahkan, dalam perkara ini, tim Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya, masih melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang sebagai saksi, Ahli dan beberapa dokumen hingga adanya penyesuaian antara saksi, Ahli maupun bukti bukti.
Perkembangan selanjutnya, kita menunggu analisa dari penyidik guna menentukan siapa saja yang layak dimintai pertanggungjawaban di perkara ini.
Diujung jumpa pers, Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas, sekaligus juga pamit kepada rekan rekan media karena dirinya, akan melanjutkan tugasnya di Kejari Banten.
No comments yet.