TERKINI

Saksi Ahli Sebut Perkara Dugaan Penipuan Investasi PT BBC Masuk Ranah Perdata

Apr 28 20221.646 Dilihat

SURABAYA | jurnalpagi.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi PT Berkat Bumi Citra (BBC) dengan terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim kembali digelar Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda saksi ahli dari kuasa hukumnua, kemarin sore.

Saksi Ahli yang dihadirkanpada sidang perkara dugaan penipuan investasi PT Berkat Bumi Citra (BBC). Ahli menyebut bahwa perkara Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan PT BBC merupakan ranah perdata.

Yunus Husein mantan kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kapasitasnya sebagai ahli menyatakan kalau perkara yang menjerat kedua terdakwa masuk dalam ranah perdata.

Menurutnya, MTN merupakan surat sanggup yang penerbitannya diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). “Sebagai surat sanggup, MTN penerbitannya tanpa harus ada izin atau persetujuan dari OJK,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/4/2022) kemarin.

Yunus menambahkan, sebagai surat sanggup, MTN mempunyai karakteristik sebagai surat berharga yang bisa dipindahtangankan. “Surat sanggup lahir berdasarkan adanya perjanjian antara penerbit dan pemegang surat berharga,” ungkapnya.

Bunga dalam surat sanggup lahir dari pinjaman antara penerbit dan investor. Besarnya bunga surat sanggup tergantung persetujuan dari para pihak dengan tidak ada batasan maksimum sama sekali. “Pengertian bunga dalam surat sanggup bukan berarti menunjukkan bahwa surat sanggup itu merupakan simpanan dana masyarakat,” katanya.

Resiko surat sanggup seperti MTN, tegas Yunus, adalah wanprestasi atau uang investor hilang akibat kerugian. “Yang mana dapat diselesaikan secara keperdataan, gugatan atau perdamaian,” tegasnya.

Usai sidang, Yunus kembali menegaskan bahwa produk investasi MTN tidak perlu izin dari OJK. Ia menyebut kasus investasi MTN ini sama dengan kasus industri di Jakarta. “Dalam keterangan ahli OJK pada kasus industri di Jakarta yang sama dengan kasus MTN ini menyebut sama sekali tidak perlu izin OJK,” jelasnya.

Baca juga :  Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka Korupsi Menara BTS

Menurutnya, kalau pun harus ada izin OJK dan kemudian izin tersebut dilanggar hal itu hanya administratif. “ Tidak ada dipidana, sehingga ini perdata. Misalnya, bapak hutang sama saya, kemudian bapak beri surat sanggup, bapak sanggup bayar tanggal sekian. Kalau gak bisa bayar ini namanya wanprestasi,” terang Yunus.

Sementara itu, Supriadi, kuasa hukum kedua terdakwa sepakat dengan keterangan Yunus di muka persidangan. “Bahwa ini ranah perdata,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium Team Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ndi)

Teks foto: Yunus Husein, ahli hukum perbankan (kemeja batik) disumpah sebagai menjalani sidang perkara investasi MTN di PN Surabaya.

Share to

Related News

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan ...

by Agu 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (P...

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top