Pasuruan | jurnalpagi.id – Akhirnya Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan rekomendasi terkait laporan penggunaan dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pelaksanaan Pilkada Pasuruan tahun 2024.
Kesabaran Lembaga Legislatif ini runtuh setelah melihat banyaknya carut marut dalam proses pengadaan atau penggunaan dana hibah yang diterima KPU untuk proses Pilkada Pasuruan kemarin.
Rekomendasi Komisi I tersebut meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan penggunaan anggaran KPU Daerah Kabupaten Pasuruan secara detail dan menyeluruh selama proses pilkada.
“Hari ini, Komisi I resmi mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke Bupati Pasuruan terkait temuan dewan terhadap proses pembelanjaan KPU untuk Pilkada” kata Ketua Komisi I DPRD Rudi Hartono.
Menurut politisi PKB ini, audit dan evaluasi penggunaan dana hibah yang dikelola dan digunakan KPU selama pelaksanaan Pilkada Pasuruan perlu dan harus dilakukaan.
“Hal itu penting dilakukan karena dari hasil rapat bersama dewan, kami menemukan banyak kejanggalan dan hal yang kurang wajar terjadi dalam eksekusi penggunaan dana hibah tersebut,” tegas Rudi, Selasa,(8/4), saat ditemui di hesung dewan.
Masih kata Rudi, ada tiga poin penting yang dicantumkan dalam rekomendasi tersebut Pertama, Dewan menemukan Pagu Anggaran dalam DPA berubah-ubah setiap kali pertemuan rapat kerja dengan KPU.
Kedua, ditemukan adanya penggunaaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak ada kaitan dengan Pilkada seperti pembelanjaan alat cuci mobil, pembelian meja kursi dan kelengkapannya, neon box.
Ketiga, lanjut dia, adanya potensi kebocoran anggaran karena dalam pelaporan anggaran tidak berbasis efektif dan efesiensi. Maka, Pemkab perlu mengambil langkah strategus denhan audit secara keseluruhan.
“Ini perlu diaudit secara menyeluruh, apalagi KPU sudah menuntaskan laporan pertanggungjawaban serta mengembalikan uang hibah sisa penggunaan untuk pesta demokrasi lima tahunan itu,” jelasnya
Perlu diketahui, KPU sudah mengembalikan sisa dana hibah untuk Pilkada Pasuruan tahun 2024 sebesar Rp 4,77 Miliar sekian ke rekening kas daerah Pemkab Pasuruan dari total dana hibah Rp 75 Miliar.(wan/adi)
No comments yet.