Surabaya | jurnalpagi.id
Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) menjadi pembicaraan yang hangat beberapa waktu belakangan ini setelah korban dugaan pelanggaran HAM menyuarakan pada podcast-podcast maupun acara televisi terkait pelanggaran HAM yang dialaminya.
OCI merupakan sirkus yang terafiliasi dengan Taman Safari dan merekrut anak-anak sejak usia sangat dini, bahkan ada yang mulai bekerja sejak umur dua tahun. Kasus ini bermula sejak era 1970-an hingga 1990-an di lingkungan Taman Safari Indonesia. Para korban, sebagian besar perempuan paruh baya, mengakumengalami kekerasan fisik dan psikis, eksploitasi, sertapelanggaran hak anak, seperti tidak diberi aksespendidikan dan tidak mengetahui identitas asli mereka. Mereka juga mengaku dipaksa tampil meski dalamkondisi sakit, dipukul, disetrum, dipisahkan dari anakkandung, dan dipaksa melakukan tindakan merendahkanseperti memakan kotoran hewan. Keluarga pendiriTaman Safari, termasuk Hadi Manansang dan Tony Sumampouw, disebut-sebut bertanggung jawab ataspraktik tersebut, meskipun pihak OCI membantahtuduhan ini.
Dugaan kekerasan dan eksploitasi mulai terjadi pada tahun 1997 dan kemudian dilaporkan oleh para korban. Namun, pada tahun 1999, polisi mengeluarkan suratketetapan penghentian penyelidikan (SP3) atas laporantersebut. Pada periode 2002 hingga 2004, Komnas HAM menerima pengaduan ulang dari eks pemain sirkus dan mencoba memediasi penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk mengupayakan pengungkapan asal-usulidentitas para pemain sirkus, tetapi upaya ini tidakmemuaskan korban. Kasus ini kembali mencuat kepublik pada tahun 2024 ketika enam mantan pemainsirkus mengajukan gugatan hukum terhadap Taman Safari dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp 3,1 miliardan melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke KomnasHAM. Pada April 2025, para mantan pemain sirkusmendatangi Kementerian HAM untuk mengadukandugaan eksploitasi, kekerasan, dan perbudakan yang mereka alami, sehingga KemenHAM mulai mengusutkasus ini dan memanggil pihak Taman Safari untukklarifikasi.
Dasar hukum yang dapat dipakai dalam menangani kasusdugaan pelanggaran terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) terutama berkaitan denganpelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penganiayaan diantaranya :
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentangPengadilan HAM
2. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan umum, yang mengatur tindakan kekerasan fisik yang menyebabkanrasa sakit atau luka pada orang lain.
3. Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka beratatau bahaya bagi korban.
4. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU No. 23 Tahun 2002) mengaturperlindungan anak dari kekerasan, penganiayaan, penelantaran, diskriminasi, dan eksploitasi
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upayauntuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM dan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), antara lain:
1. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) telah melakukan pendalaman kasus dengan memintaketerangan dari para ahli hak asasi manusia dan pakarhukum pidana, serta memetakan masalah untukmemastikan keadilan bagi para korban.
2. Dukungan DPR RI, khususnya Komisi XIII dan Komisi III, mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen untuk menginvestigasi dugaanpelanggaran HAM berat yang dialami para eks pemainsirkus OCI.
3. Pendampingan psikologis dan perlindungan hukumbagi para korban juga menjadi perhatian pemerintah dan DPR, mengingat trauma yang dialami korban bersifatjangka panjang dan mendalam.
4. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga ditempuh, terutama di tingkat daerah seperti PemerintahKabupaten Bogor yang mendukung mediasi dan fasilitasipenyelesaian kasus secara damai, meskipun secarahukum kasus ini masih berproses.
No comments yet.