TERKINI

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Bogor Angkat Bicara Terkait Kasus Pengeroyokan

Apr 23 2022388 Dilihat

BOGOR | JurnalPagi.id – Tim Kuasa Hukum Ujang Sarjana, pedagang buah di Pasar Bogor, angkat bicara soal kronologi kejadian pengeroyokan yang terjadi pada 26 November 2021. Kasus tersebut kembali mencuat lantaran pihak keluarga Ujang Sarjana memohon kepada Presiden Jokowi agar Ujang dibebaskan, ketika bertemu Presiden di Pasar Bogor, Rabu (21/4/2022). Lalu.

Salah seorang Kuasa Hukum, Emiral Rangga Tranggono menjelaskan, pada saat kejadian 26 November 2021 dini hari, Ujang Sarjana dan keluarganya berjualan di Pasar Bogor. Kemudian, datang tiga orang yang diduga sebagai oknum preman bernama Jupri, Andriansyah dan Ade Komeng bermaksud membagi-bagikan minuman kepada para pedagang.

“Yang mana minuman tersebut harus dibayar oleh pedagang dengan harga yang tidak wajar. Jika menolak, oknum preman tersebut mengancam akan membacok para pedagang dengan mengeluarkan sebilah golok,” kata Emiral  tertulis kepada wartawan jurnalpagi.id Sabtu (23/4/2022).

Melihat hal tersebut, sambung dia, kliennya menegur oknum preman tersebut yang mana justru membuat oknum preman tersulut emosinya dan terjadilah cekcok mulut. Kemudian, oknum preman bernama Jupri tersebut hendak menyerang Ujang dengan golok.

“Namun dihalang-halangi oleh pihak keluarga Ujang Sarjana dan para pedagang lain, melihat kalah jumlah oknum preman tersebut mundur menjauh,” jelasnya.

Keesokan harinya atas kegaduhan yang terjadi Babinmas dan Ketua RT mempertemukan Ujang dan oknum preman. Emiral mengungkapkan, tiba-tiba oknum preman yang bernama Andriansyah menyodorkan hasil rontgent dan meminta ganti rugi sebesar Rp 1,3 juta. Namun, keluarga Ujang menolak karena merasa tidak melakukan pemukulan terhadap Andriansyah.

“Pada tanggal 17 Januari 2022 Ujang Sarjana dihampiri oleh Tim Polsek Bogor Tengah yang bermaksud mengajak mengobrol. Namun kemudian menggiring Ujang ke Polsek Bogor Tengah dan Ujang ditahan hingga sekarang,” kata Emiral.

Baca juga :  Usai Ke PT MAS, Komisi III Sidak PT CGL Di Kepulungan Kecamatan Gempol

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus Ujang saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda putusan sela pada 28 April 2022. Pihaknya pun menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Namun karena berita Ujang Sarjana kembali mencuat sehingga tim kuasa hukum merasa memiliki kewajiban untuk menerangkan fakta-fakta yang sebenarnya. “Tim kuasa hukum percaya bahwa meski kebenaran berjalan dalam kegelapan pasti akan menemukan jalannya,” kata Emiral.

(jpm)

Share to

Related News

Reseller Meningkat Omzet Melesat, Jims H...

by Jan 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id – Masih ingat antusiasme warga Surabaya saat Jims Honey District Stor...

Perluas Layanan WOM Finance Resmikan Kan...

by Jan 15 2025

Pasuruan | jurnalnalpagi.id – Pembiayaan multi nasional WOM Finance Perluas Layanan di Jawa Ti...

KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Rusdi-So...

by Jan 09 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – KPU Kabupaten Pasuruan dalam rapat pleno resmi menetapkan pasangan ...

PUSAKA Minta APH Telisik Dugaan “M...

by Jan 03 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Dugaan adanya mafia cukai rokok yang merajalela di Pasuruan, membua...

Antisipasi DBD Meluas, Pemdes Randupitu ...

by Des 31 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu langsung gerak cepat melakukan f...

Khofifah Menunjukkan Kepeduliannya Terha...

by Des 20 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Khofifah Indar Parawansah, Calon Gubernur terpilih Jawa Timur, seca...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top