TERKINI

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Bogor Angkat Bicara Terkait Kasus Pengeroyokan

Apr 23 2022662 Dilihat

BOGOR | JurnalPagi.id – Tim Kuasa Hukum Ujang Sarjana, pedagang buah di Pasar Bogor, angkat bicara soal kronologi kejadian pengeroyokan yang terjadi pada 26 November 2021. Kasus tersebut kembali mencuat lantaran pihak keluarga Ujang Sarjana memohon kepada Presiden Jokowi agar Ujang dibebaskan, ketika bertemu Presiden di Pasar Bogor, Rabu (21/4/2022). Lalu.

Salah seorang Kuasa Hukum, Emiral Rangga Tranggono menjelaskan, pada saat kejadian 26 November 2021 dini hari, Ujang Sarjana dan keluarganya berjualan di Pasar Bogor. Kemudian, datang tiga orang yang diduga sebagai oknum preman bernama Jupri, Andriansyah dan Ade Komeng bermaksud membagi-bagikan minuman kepada para pedagang.

“Yang mana minuman tersebut harus dibayar oleh pedagang dengan harga yang tidak wajar. Jika menolak, oknum preman tersebut mengancam akan membacok para pedagang dengan mengeluarkan sebilah golok,” kata Emiral  tertulis kepada wartawan jurnalpagi.id Sabtu (23/4/2022).

Melihat hal tersebut, sambung dia, kliennya menegur oknum preman tersebut yang mana justru membuat oknum preman tersulut emosinya dan terjadilah cekcok mulut. Kemudian, oknum preman bernama Jupri tersebut hendak menyerang Ujang dengan golok.

“Namun dihalang-halangi oleh pihak keluarga Ujang Sarjana dan para pedagang lain, melihat kalah jumlah oknum preman tersebut mundur menjauh,” jelasnya.

Keesokan harinya atas kegaduhan yang terjadi Babinmas dan Ketua RT mempertemukan Ujang dan oknum preman. Emiral mengungkapkan, tiba-tiba oknum preman yang bernama Andriansyah menyodorkan hasil rontgent dan meminta ganti rugi sebesar Rp 1,3 juta. Namun, keluarga Ujang menolak karena merasa tidak melakukan pemukulan terhadap Andriansyah.

“Pada tanggal 17 Januari 2022 Ujang Sarjana dihampiri oleh Tim Polsek Bogor Tengah yang bermaksud mengajak mengobrol. Namun kemudian menggiring Ujang ke Polsek Bogor Tengah dan Ujang ditahan hingga sekarang,” kata Emiral.

Baca juga :  Usai Ke PT MAS, Komisi III Sidak PT CGL Di Kepulungan Kecamatan Gempol

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus Ujang saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda putusan sela pada 28 April 2022. Pihaknya pun menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Namun karena berita Ujang Sarjana kembali mencuat sehingga tim kuasa hukum merasa memiliki kewajiban untuk menerangkan fakta-fakta yang sebenarnya. “Tim kuasa hukum percaya bahwa meski kebenaran berjalan dalam kegelapan pasti akan menemukan jalannya,” kata Emiral.

(jpm)

Share to

Related News

Delapan Kader Masuk Bursa Ketua DPC PKB ...

by Mar 29 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten...

PDI Perjuangan– GP Ansor Bangil Buka P...

by Mar 18 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan bersama GP Ansor Bangil membuka Posk...

DPC PPP Kabupaten Pasuruan Gelar Peringa...

by Mar 16 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten P...

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan Santun...

by Mar 15 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan H. Arifin menggelar kegiatan...

Momentum Ramadhan, Heru Veri Nurcahya Ba...

by Mar 15 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Politisi PDIP Kabupaten Pasuruan, Heru Veri Nurcahya membagikan 1.000 pake...

Takmir dan Nadzir Masjid Cheng Hoo Panda...

by Mar 14 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Pengurus takmir dan nadzir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan masa ba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top