TERKINI

Lakukan Perlawanan Terhadap KPK, Bupati Sidoarjo Gugat Praperadilan di PN Jaksel

Apr 22 2024518 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id – Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor yang beberapa hari lalu mangkir dari panggilan KPK dengan menunjukkan surat keterangan sakit, akhirnya melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.

Hal itu terlihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang mana telah terregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Agenda sidangnya sendiri terjadwal pada senin 6 mei 2024.

Terlihat dalam laman PN Jakarta Selatan dimana Penggugat adalah Ahmad Mudlor Ali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelum penetapan tersangka Gus Mudhlor, KPK sebenarnya telah menangkap belasan tersangka dalam operasi tangkap tangan dimana mereka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Setelah itu, KPK mengembangkan penyidikan tindak pidana korupsi BPPD yang mengarah adanya keterlibatan Bupati Sidoarjo dan pada akhirnya ditetapkan tersangka. Ironisnya lagi, Gus Mudhlor mangkir saat dipanggil ke gedung KPK jumat yang lalu dengan alasan sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RSUD Sidoarjo Barat.

“Kuasa hukum dari Mudhlor telah melayangkan surat ke KPK yang isinya tentang pemberitahun bahwa bupati Sidoarjo sedang di rawat di RSUD Sidoarjo Barat tetapi suratnya tidak menunjukkan tanggal dan kapan selesai menjalani perawatan,” ucap Jubir KPK Ali Fikri, jumat kemarin.

Ali Fikri juga mengingatkan kepada pihak rumah sakit untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK karena sudah banyak fakta hukum bagi siapa saja yang membantu mempersulit penyidikan yang sedang berlangsung. “Ada tanggung jawab bagi siapa saja yang menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaganya,” ujarnya.

Baca juga :  Gila !!! Saldo Rekening Doni Salmanan Diperkirakan Rp500 Miliar

Terpisah, menanggapi tentang upaya hukum Ahmad Mudhlor Ali, ketua Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (Merak) Mochtar Hartadi sangat menyayangkan pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Tetapi hartadi sangat yakin bahwa praperadilan itu akan kandas karena tidak mungkin KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka bila tidak mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Saya yakin gugatan tersebut pasti kandas karena KPK tidak sembrono menetapkan tersangka apabila tidak mempunyai dua alat bukti yang dianggap cukup,” tegas Hartadi, Senin (22/4/2024) malam.

Merak sendiri siap mengawal jalannya proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada senin 6 mei 2024 dan mendukung KPK sebagai lembaga anti rasuah untuk memberantas siapa saja pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kami siap menjadi sahabat hukum dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan tetap mendukung KPK untuk memberantas praktik korupsi sampai ke akar-akarnya,” singkatnya. (ndi)

Share to

Related News

Tiga Saksi Beri Keterangan Tidak Ada Pem...

by Jun 19 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Mohammad Tjejep Ya...

JPU Tuntut Pindana Penjara 7 Tahun 6 Bul...

by Jun 19 2025

Pasuruan jurnalpagi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan, Kepala PK...

Penyidik Kasus Pengeroyokan Pengacara Tj...

by Jun 14 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohamma...

Gelapkan Dana Penjualan Senilai 1,7 Mili...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua karyawan PT. Victory Gold, Fatahul Nafiah Binti Samsul dan Lita Elindas...

3 Terdakwa Pengeroyokan Advokat Tjejep M...

by Jun 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan pengacara Tjejep Mohammad...

Sidang Praperadilan Penghentian Penyidik...

by Jun 04 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 16/P...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top