TERKINI

Migrasi Saluran TV Analog ke Digital Kembali Batal, KPID dan Diskominfo Jatim Dinilai Kurang Siap

Sep 16 2022388 Dilihat

Jurnalpagi.id – Surabaya | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membatal Program Nasional Analog Switch Off (ASO) yang mengharuskan pelaku penyiaran dan pemirsanya beralih ke TV digital.

Semula kebijkan ini akan berlangsung pada 17 Agustus 2021 berubah ke 30 April 2022 serta waktu penghentian yang semula dilaksanakan dalam 5 tahap, kini berubah menjadi 3 tahapan namun hingga saat ini belum juga terlaksana.

Sekretaris Rumah Aspirasi-19 Ahmad Mudabir menilai hal ini terjadi dikarenakan ketidaksiapan lembaga terkait dalam mensukseskan program ASO. “Kita liat di daerah lain seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta, pemberian Set Top Box secara gratis sudah terlaksana walaupun belum merata. Sementara di Wilayah Jawa Timur masih sibuk dengan sosialisasi,”katanya.

Pria yang juga mantan Sekretaris PMII Surabaya ini mengatakan jika hal tersebut membuktikan jika Komisioner KPID Jawa Timur dan Kepala Dinas Kominfo JawaTimur terkesan meremehkan program ASO dan cenderung sibuk dengan kegiatan yang kurang jelas manfaatnya bagi masyarakat Jawa timur.

“Harusnya Komisi Penyiarah Informasi Daerah (KPID) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa timur dapat mempersiapkan Program ASO dengan baik dan secara detil. Karena upaya bersama ini melibatkan banyak pihak dan akan berdampak kepada layanan masyarakat,”Ungkapnya.

Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID)
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa timur harus memastikan pembagian Set Top Box (alat penerima siaran digital u/ TV yang masih analog), terdistribusi dengan baik dan tepat sasaran agar masyarakat tidak terdampak dari Program tersebut, seperti yang sudah di ataur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang Undang No. 32 Tahun 2002 tetang Penyiaran yang berbunyi:  KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. “KPID jangan hanya diam saja, harus lebih aktif mensosialisasikan pada masyarakat,” ucap jabir.

Ahmad Mudabir Pemuda Asal Madura juga menjelaskan, Pelaksanaan pengentian siaran analog ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam klaster penyiaran di pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa, migrasi penyiaran televisi teresterial dari analog ke digital harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku”.

Baca juga :  Pasuruan Miliki Putra Erlangga, Sirkuit Baru di Gempol Berstandar Nasional

“Kami juga sudah bersurat ke Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) dan infokom sampai saat ini juga belum ada respon terkait TV digital,” lanjutnya.

Jabir sapaan akrabnya, juga menyayangkan terhadap dua lembaga tersebut seolah tidak tau apa tugas dan fungsinya padahal sudah jelas dalam Pasal 8 Ayat (3)  Undang Undang No. 32 Tahun 2002 tetang Penyiaran yang berbunyi: KPI mempunyai tugas dan kewajiban :

a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai
dengan hak asasi manusia; b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan
industri terkait; d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

“Jadi tidak ada alasan kalau Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa timur tidak mensuksesak Program Nasional Analog Switch Off (ASO) karena sudah jelas mulai dari aturan dan maafaatnya, ungap Jabir

Sesuai tahapan Program Nasional Analog Switch Off (ASO) Seharusnya sebagian Daerah Jawa timur sudah melaksanakan Program Nasional Analog Switch Off (ASO) dari tanggal 30 April dan sebagian lagi tanggal 25 Agustus 2022 karena Daerah Jawa Timur masuk di tahapan 1 & 2 tapi sampai saat ini Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur tidak bisa merealisasikan Permen Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, didalamnya terdapat pengaturan tahapan penghentian siaran televisi analog, sebenarnya apa yang mereka (komisioner) KPID Jatim kerjakan? Pungkas Jabir sambil melempar tanya.

Share to

Related News

Penerima DBHCT Terbesar, Wabup Apresiasi...

by Apr 28 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Pemerintah kabupaten Pasuruan memberi apresiasi kepada perusahaan y...

Event Bank Jatim Marathon ke 12, Antusia...

by Apr 26 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Event bergengsi tahunan Bank Jatim Bromo Marathon kembali digelar p...

Sisa Penggunaan Anggaran Pilkada. PUSAKA...

by Mar 27 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Selain disoal oleh Komisi I DPRD kabupaten Pasuruan, sisa penggunaa...

Jelang Lebaran HR Club Pasuruan Berbagi ...

by Mar 25 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Organisasi yang anggotanya berisikan HRD perusahaan atau HRD Club d...

Owner Cesa Little Garden Gelar Tasyakura...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pengusaha muda asal Pasuruan Decky Triyoga yang sukses mengembangka...

BPJS Kesehatan Pasuruan Pastikan Akses L...

by Mar 21 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top