TERKINI

Pemerintah Akhirnya Setuju Papua Dimekarkan, Mahfud MD: 82 Persen Rakyat Minta Mekar

Apr 26 2022400 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan, berdasarkan hasil survei lembaga kepresidenan, 82 persen rakyat Papua meminta pemekaran wilayah.

Hal itu disampaikan Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin laporan tertulis kepada wartawan jurnalpagi.id(25/4/2022).

“Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu, malah 82 persen itu memang rakyat Papua itu memang minta pemekaran itu, minta mekar,” ungkapnya.

Terkait adanya protes mengenai rencana pemekaran Papua, menurut Mahfud merupakan hal biasa.

Menurut Mahfud, unjuk rasa yang menolak pemekaran dan yang mendukung pemekaran sama banyaknya.

“Oleh sebab itu, maka tadi pertemuan berjalan baik dan tidak perlu atau tidak ada keputusan-keputusan baru, cuma saling menyampaikan informasi saja,” katanya.

Mahfud menuturkan, pemekaran wilayah saat ini menjadi rebutan. Kurang lebih terdapat 354 permohonan pemekaran wilayah.

Berdasarkan kepentingan di Papua, pemerintah menyetujui pemekaran tiga provinsi di Papua.

“Berdasarkan kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi, Papua Barat justru minta agar dimekarkan,” bebernya.

Ha Anim, Meepago, dan Lapago
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Persetujuan itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi di Papua, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju.”

“Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” Tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Baca juga :  Gubernur Jatim Khofifah Meninjau Kesiapan Pelabuhan Jangkar Situbondo Menjelang Arus Mudik Lebaran 2022

RUU tentang Provinsi Papua itu diusulkan oleh Komisi II DPR.

Penamaan tiga calon provinsi baru di Papua itu diusulkan disesuaikan dengan wilayah adat.

Untuk nama Papua Selatan adalah Provinsi Ha Anim; Papua Tengah Provinsi Meepago; dan untuk Papua Pegunungan Tengah, Provinsi Lapago.

Berikut ini cakupan wilayah di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:

– Kabupaten Merauke
– Kabupaten Mappi
– Kabupaten Asmat
– Kabupaten Boven Digoel
2. Papua Tengah (Meepago): Ibu Kota Timika, Kabupaten Mimika
– Kabupaten Paniai
– Kabupaten Mimika
– Kabupaten Dogiyai
– Kabupaten Deyiai
– Kabupaten Intan Jaya
– Kabupaten Puncak
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): Ibu Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Puncak Jaya
– Kabupaten Jayawijaya
– Kabupaten Lanny Jaya
– Kabupaten Mamberamo Tengah
– Kabupaten Nduga
– Kabupaten Tolikara
– Kabupaten Yahukimo
– Kabupaten Yalimo.

(jpm)

Share to

Related News

Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi D...

by Okt 03 2024

Pasuruan | jurnalpagi id – Pelantikan empat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab...

Segenap Pimpinan Sementara dan Seluruh A...

by Sep 30 2024

Baca juga :  Gubernur Jatim Khofifah Meninjau Kesiapan Pelabuhan Jangkar Situbondo Menjelang Ar...

Segenap Pimpinan sementara dan Anggota D...

by Sep 20 2024

Segenap Pimpinan sementara dan Anggota DPRD Kab.Pasuruan Periode 2024 – 2029 Mengucapkan Selam...

Program RTLH dan Jamban sehat Di Resmika...

by Sep 19 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Jamban sehat bagi...

SDN Sumbersari II Wonokoyo, Beji Raih Ad...

by Sep 13 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Perjuangan SDN Sumbersari II Kecamatan Beji untuk menjadi Sekolah A...

Kades Randupitu Satu-Satunya Delegasi Ka...

by Sep 13 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Mochammad Fuad, Kepala Desa(kades) Randupitu, kecamatan Gempol, kab...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top