JurnalPagi.id – Pemerintah dan DPR bakal membentuk tiga provinsi baru di Papua dinilai mencederai semangat otonomi khusus oleh Majelis Rakyat Papua (MPR).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MPR Papua Timotius Murid.
Timotius mengatakan pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selaatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah disetujui secara tiba-tiba tanpa adanya dengar pendapat yang memadai.
“Tidak ada dengar pendapat yang memadai, tibba-tiba DPR menyetujui tiga buah RUU. Ini mencederai semangat otonomi khusus,” kata Timotius sebagaimana dilansir jurnalpagi.id Sabtu, 9 April 2022.
Timotius berpesan kepada pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam memutuskan pemekaran Papua.
Menurutnya, program ini akan menghasilkan pembebasan sebagian besar wilayah budaya MRP serta wilayah pemerintah provinsi Papua.
Pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mensejahterakan Papua dan menilai otonomi khusus,
Menurut Timotius, disalahartikan oleh beberapa menteri yang membentuk provinsi baru berdasarkan UU Otsus baru yang bermasalah.
Menurut dia, RUU pembentukan tiga provinsi baru itu mengabaikan Pasal 77 UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang mengamanatkan konsultasi dengan rakyat Papua.
Pemekaran daerah yang memerlukan otonomi khusus harus ditinjau dan disetujui oleh MRP.
“Dulu pada 2003 Papua dimekarkan menjadi dua tanpa didahului dengan pembentukan MRP. Sekarang Papua menjadi lima provinsi. Ini kebijakan model apa? Sementara jika rakyat bersikap kritis, dituduh separatis, dilabel teroris. Pemkaran wilayah harus dibatalkan,” ujarnya. (Jpm)
No comments yet.