TERKINI

Pemkot Surabaya Gelar Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

Mar 27 2022595 Dilihat

Surabaya, JurnalPagi.id – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Surabaya siap digelar. Hal ini disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022 lalu, Kota Surabaya resmi menerapkan PPKM Level 1.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pada penerapan PPKM Level 1, pihaknya pelaksanaan PTM 100 persen pada jenjang Paud, SD dan SMP yang siap digelar pada 28 Maret 2022 mendatang dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Serta wajib mendapatkan persetujuan oleh orang tua atau wali murid.

“Bismillah kita akan menggelar PTM 100 persen pada hari Senin (28/3/2022) dan tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik kita bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan belajar saling bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama,” terang Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (27/3/2022).

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya langsung menindaklanjuti Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 421/8231/436.7.1/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka, yang ditujukan kepada satuan Paud PNF, Kepala SD Negeri/Swasta, serta Kepala SMP Negeri/Swasta di Kota Pahlawan.

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh menerangkan bahwa Kota Surabaya saat ini telah berada pada PPKM Level 1, serta berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/20221, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor Hk.0 1.08/ Menkes /667/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga :  Tingkatkan Mutu Pelayanan, Gubernur Khofifah Resmikan Layanan Unggulan RSUD Dr.Soetomo

“Pertama, pembelajaran dilakukan setiap hari. Kedua, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Ketiga, peserta didik yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus mendapatkan izin dari orang tua,” kata Yusuf.

Keempat, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari dan kelima, satuan pendidikan memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing.

“Berkat kerja keras dan gotong-royong semua pihak, PTM akan dilaksanakan 100 persen sesuai dengan SKB 4 Menteri. Semoga, kegiatan interaksi pembelajaran antara guru dan murid bisa,” ungkapYusuf. (fry/ndi)

Share to

Related News

Sidak Jalan Rusak, Komisi III Nilai Truk...

by Feb 10 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Inspeksi mendadak atau sidak kembali dilakukan oleh Komisi III DPRD...

Segenap Pimpinan & Anggota DPRD Kab...

by Feb 09 2025

Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional. “...

Layanan Pesan Singkat Whatsapp, Inovasi ...

by Feb 05 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Bagian Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Pasuruan membua...

DKPP Tegur Penyedia JUT dan Wajib Benahi...

by Feb 04 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Tidak lazimnya beberapa kegiatan fisik jalan usaha tani (JUT pada D...

Wakil Bupati Terpilih “Kak Shobih&...

by Feb 01 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kepengurusan baru Kwarcab Pramuka Kabupaten Pasuruan periode 2024-2...

Peringati Hari Desa, Pemdes Randupitu Pe...

by Feb 01 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Langkah nyata dalam peringatan Hari Desa tahun 2025 ini telah dibuk...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top