TERKINI

Penasihat Hukum Susanti Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Apr 21 20232.689 Dilihat

Tuban | jurnalpagi.id – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disangkakan ke Wiwik Zumaroh dan Susanti Nur Afidah akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tuban dan pada Selasa 18 April 2023 telah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban Devi Andre SH menerangkan bahwa 3 korban investasi yang dijalankan oleh kedua terdakwa telah merugikan ratusan juta rupiah, namun dalam dalil dakwaan lainnya menegaskan telah ada kerugian hingga 1,9 miliar lebih.

JPU menerangkan dalam dakwaannya dimana terdakwa Wiwik Zumaroh mempunyai bagian tugas mencari para investor dan dana yang didapatkan tersebut langsung disetorkan kepada terdakwa Susanti.

Untuk menarik para investor kedua terdakwa menjelaskan akan memberikan keuntungan yang besar kepada para korban dalam usaha parcel milik terdakwa Susanti. Namun sampai waktu yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada pemberian keuntungan kepada mereka.

Atas hal tersebut, JPU mendakwakan perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHP subsider pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terpisah, Taufik Hidayat SH, salah satu tim kuasa hukum Susanti Nur Afidah menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur, apalagi masih ada perkara perdata yang dalil-dalil gugatan sama persis dengan yang didakwakan oleh JPU.

“Jaksa terkesan memaksakan perkara ini disidangkan tanpa melihat ada perkara perdata yang masih berjalan di PN Tuban. Ini bisa menjadi blunder JPU dan saya yakin klien kami bisa bebas karena kami mempunyai bukti-bukti yang kuat bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas Taufik, Jumat (21/4/2023) pagi.

Baca juga :  Sempat Diperiksa Kejaksaan, Kepala BPKPD Akhmad Khasani Pensiun Dini

Taufik menegaskan, terdakwa Susanti sudah menjalankan kewajibannya dengan mengembalikan dana dari 3 korban tersebut. Hal itu berdasarkan bukti rekenin koran milik terdakwa yang telah mengembalikan dana mereka.

“Kami punya bukti rekening koran yang mana ketiga korban itu sudah menerima uang pengembalian dari terdakwa bu santi, namun pada waktu penyidikan di Polres Tuban sudah dijelaskan tetapi tidak dimasukan dalam BAP Susanti. Makanya kami akan membuktikannya di persidangan bahwa klien kami tidak bersalah,” jelas advokat muda Surabaya ini.

Ia menambahkan, pihaknya tetap memperjuangkan hak-hak kliennya karena sangat jelas dan terang bahwa terdakwa Susanti tidak bersalah dan secara tegas dan yakin perkara ini bukan lah perkara pidana.

“Kenapa saya bisa mengatakan perkara ini bukan perkara pidana karena masih ada perkara perdata yang masih berjalan sebelum perkara pidana ini dilimpahkan ke pengadilan. Maka dari itu, kami sudah menyiapkan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa dan semoga majelis hakim pemeriksa perkara pidana ini bisa memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” pungkasnya. (and)

Share to

Related News

Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Pengeroyokan S...

by Jul 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 b...

Dakwaan Jaksa Memenuhi Syarat Formil dan...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keb...

Kejaksaan dan Bea Cukai Jawa Timur Musna...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, pita cukai palsu, serta barang-b...

Hakim Tunjuk Prof. Iman Prihandono Sebag...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua perkara perdata yang diajukan oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, t...

Terdapat Jaminan, Hakim Kabulkan Penangg...

by Jul 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan...

Diduga Jadi Korban Penipuan, Pasutri Lap...

by Jun 30 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Seorang anggota Polri yang berdinas di Polsek Puspo, Aiptu Rudi dan i...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top