TERKINI

Penasihat Hukum Susanti Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Apr 21 20233.342 Dilihat

Tuban | jurnalpagi.id – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disangkakan ke Wiwik Zumaroh dan Susanti Nur Afidah akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tuban dan pada Selasa 18 April 2023 telah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban Devi Andre SH menerangkan bahwa 3 korban investasi yang dijalankan oleh kedua terdakwa telah merugikan ratusan juta rupiah, namun dalam dalil dakwaan lainnya menegaskan telah ada kerugian hingga 1,9 miliar lebih.

JPU menerangkan dalam dakwaannya dimana terdakwa Wiwik Zumaroh mempunyai bagian tugas mencari para investor dan dana yang didapatkan tersebut langsung disetorkan kepada terdakwa Susanti.

Untuk menarik para investor kedua terdakwa menjelaskan akan memberikan keuntungan yang besar kepada para korban dalam usaha parcel milik terdakwa Susanti. Namun sampai waktu yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada pemberian keuntungan kepada mereka.

Atas hal tersebut, JPU mendakwakan perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHP subsider pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terpisah, Taufik Hidayat SH, salah satu tim kuasa hukum Susanti Nur Afidah menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur, apalagi masih ada perkara perdata yang dalil-dalil gugatan sama persis dengan yang didakwakan oleh JPU.

“Jaksa terkesan memaksakan perkara ini disidangkan tanpa melihat ada perkara perdata yang masih berjalan di PN Tuban. Ini bisa menjadi blunder JPU dan saya yakin klien kami bisa bebas karena kami mempunyai bukti-bukti yang kuat bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas Taufik, Jumat (21/4/2023) pagi.

Baca juga :  Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka

Taufik menegaskan, terdakwa Susanti sudah menjalankan kewajibannya dengan mengembalikan dana dari 3 korban tersebut. Hal itu berdasarkan bukti rekenin koran milik terdakwa yang telah mengembalikan dana mereka.

“Kami punya bukti rekening koran yang mana ketiga korban itu sudah menerima uang pengembalian dari terdakwa bu santi, namun pada waktu penyidikan di Polres Tuban sudah dijelaskan tetapi tidak dimasukan dalam BAP Susanti. Makanya kami akan membuktikannya di persidangan bahwa klien kami tidak bersalah,” jelas advokat muda Surabaya ini.

Ia menambahkan, pihaknya tetap memperjuangkan hak-hak kliennya karena sangat jelas dan terang bahwa terdakwa Susanti tidak bersalah dan secara tegas dan yakin perkara ini bukan lah perkara pidana.

“Kenapa saya bisa mengatakan perkara ini bukan perkara pidana karena masih ada perkara perdata yang masih berjalan sebelum perkara pidana ini dilimpahkan ke pengadilan. Maka dari itu, kami sudah menyiapkan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa dan semoga majelis hakim pemeriksa perkara pidana ini bisa memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” pungkasnya. (and)

Share to

Related News

Firman Efendi Miliki Sabu Seberat 16 Gra...

by Jan 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara peredaran ...

Sidang Dugaan Pemerasan Kepala Dinas Pen...

by Jan 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur...

Alihkan Mobil Xpander Cross Tanpa Perset...

by Jan 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penggela...

Kitty WNA Belanda Dituntut 7 Tahun Atas ...

by Jan 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dis...

Peran Pemuda dalam Mencegah Kekerasan Se...

by Jan 05 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius yang terjadi di berbagai l...

Kejari Surabaya Paparkan Capaian Kinerja...

by Jan 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Akhir tahun 2025, Kejari Surabaya, beberkan, capaian kinerja. Khususnya, ki...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top