Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohammad Yasien kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/6/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringgo-ringgo ini menghadirkan dua penyidik dari Polrestabes Surabaya, Rahmat Agung Prayogi dan Aris Priyanto, sebagai saksi Verbalisan.
Keduanya memberikan kesaksian seputar proses penyidikan terhadap empat terdakwa, yakni Nikson Brillyan Maskikit, Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto Suroso. Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda 1 tersebut, berbagai kejanggalan dalam penyidikan mencuat ke permukaan.
Saksi Rahmat Agung Prayogi menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara wajar, dengan jawaban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berasal langsung dari para tersangka. Ia menepis dugaan adanya tekanan atau penggiringan.
“Jawaban yang kami tulis dalam BAP adalah pernyataan para tersangka sendiri,” tegasnya di hadapan majelis.
Namun, ketika hakim menggali lebih jauh soal prosedur, khususnya mengenai pendampingan hukum bagi para tersangka selama pemeriksaan, para penyidik terlihat gamang. Kedua saksi tidak memberikan jawaban yang meyakinkan saat ditanya alasan ketiadaan penasihat hukum dalam proses tersebut.
Kritik tajam muncul dari hakim setelah saksi Irwanto mengakui bahwa ia menghentikan pemutaran video rekaman peristiwa pengeroyokan, tepat saat salah satu terdakwa terlihat menendang korban.
“Tidak ada keberatan dari terdakwa, jadi saya hentikan,” kata Irwanto membela tindakannya.
Kejanggalan makin kentara ketika kuasa hukum terdakwa, Syarifudin Rakib dan Rossa Pangandaheng, menunjukkan ketidaksesuaian antara isi BAP dan rekaman video di menit ke-00:40. Mereka juga menyoroti dugaan pemaksaan tanda tangan BAP kedua yang dilakukan di Rutan Polrestabes Surabaya pada 17 Maret 2025, menjelang pelimpahan tahap II ke Rutan Medaeng.
Yang mengejutkan, saksi penyidik bahkan mengaku lupa hingga dua kali saat ditanya soal proses penandatanganan di rutan. Ketidakmampuan menjelaskan secara konsisten membuat hakim mempertanyakan kredibilitas penyidikan.
Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringgo-ringgo menegaskan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjamin keadilan proses peradilan.
“Setiap tersangka atau terdakwa berhak didampingi penasihat hukum dalam seluruh tahapan pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP,” ujar hakim Jahoras.
Ia juga mengingatkan agar proses penyidikan ke depan dilakukan secara lebih profesional, objektif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Terima kasih atas keterangannya. Kami berharap penyidikan ke depan lebih profesional,” tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Korban, pengacara Tjejep Mohammad Yasien, dilaporkan mengalami luka dan sempat tidak sadarkan diri akibat insiden tersebut.
No comments yet.