Pasuruan jurnalpagi.id – Jumlah tunggakan pembayaran sewa di Las Bangil nilainya sangat fantastis. Bagaimana tidak, totalnya mencapai Rp 22 milyar. Sebanyak Rp 12 miliar berasal dari pedagang di Plasa Bangil, dan sisanya Rp 6 miliar dari kios pasar tradisional yang terakumulasi sejak tahun 2012 – 2025.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Aripin, mengaku prihatin atas lambannya penanganan persoalan ini. “Saya pastikan sertifikat HGB dan SHM itu tidak pernah keluar, padahal validasi dan penagihan sudah dilakukan tiap tahun,” tegasnya saat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Pasuruan bersama mitra kerjanya Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Disperindag)
Menurut politisi PDI Perjuangan ini ada pembiaran dari pemerintah daerah karena tidak menjalankan kewajiban terkait kebersihan, penerangan, dan keamanan. Selain itu, pedagang juga tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sewa secara tepat waktu.
“Pemerintah harus tegas dalam menyikapi ini. Jangan sampai pembiaran ini terus berlanjut dan menjadi beban daerah,” ujar Aripin.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, membenarkan bahwa proses validasi terus dilakukan.
“Dari 268 kios di Plasa Bangil, tinggal enam yang belum selesai divalidasi ulang. Kami juga sudah menemui Bupati untuk minta petunjuk dan arahan. Karena ada kesanggupan dari pedagang untuk melakukan pembayaran jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah dua kali mensosialisasikan program pemutihan dan penghapusan denda tunggakan. Namun, tidak semua pedagang merespons positif, bahkan ada yang menolak pendataan saat validasi.
“Dan kami tetap berkewajiban melakukan validasi dan penagihan meski ada penolakan. Kalau tidak dilakukan, itu namanya pembiaran, dan pemerintah juga bisa dianggap lalai,”pungkasnya.(wan/adii)
No comments yet.