Pasuruan | jurnalpagi.id – Dugaan adanya mafia cukai rokok yang merajalela di Pasuruan, membuat sejumlah masyarakat Pasuruan mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangani hal itu.
Sugito, salah satu masyarakat Pasuruan mengatakan bahwa, Bea Cukai Pasuruan tidak mau membuka berapa ratus perusahaan rokok di Pasuruan yang membeli pita cukai rokok setiap tahunnya.
Menurut dia, Bea Cukai berdalih bahwa data informasi tentang berapa perusahaan rokok yang membeli pita cukai rokok adalah data yang dikecualikan.
Dalam arti lain, kata Sugito, data itu adalah termasuk data yang dikecualikan atau tidak boleh dibuka. Sedangkan, ia berasumsi data itu bukan data yang dirahasiakan.
“Ketika tata niaga, distribusi pita cukai dirahasiakan, kami menduga ada indikasi permainan dalam pusaran pita cukai rokok di Pasuruan,” ungkap Sugito
Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menduga ada permainan kotor dalam bisnis rokok ini. Ada indikasi perusahaan rokok yang tidak produksi tapi masih tetap dapat jatah cukai yang diperjualbelikan kembali.
Belum lagi perusahaan yang diduga sengaja memanipulasi jumlah produksinya. Misal produksi sudah lebih dari 400 juta batang per tahun tapi tetap masuk golongan III
Padahal harusnya, diatas produksi 400 juta – 3 Miliar batang per tahun sudah harus masuk golongan II. Dan di lapangan, masih banyak pemalsuan itu.
“Kami temukan banyak perusahaan rokok yang bermodus seperti ini. Produksinya sudah lebih dari 400 juta batang tapi tidak mau naik golongan,” imbuhnya.
Dia menduga, ini memang sengaja dilakukan perusahaan itu untuk menekan beban biaya pajak yang akan berdampak pada harga jual rokok tersebut.
“Pelaku usaha rokok juga tidak mau rugi, jadi mereka lebih baik membuka perusahaan baru untuk tidak naik golongan, dan ini merugikan negara,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Lujeng menambahkan, dari hasil investigasi ada perbedaan data perusahaan rokok dari Disperindag dan data yang disampaikan lisan oleh Bea Cukai.
Misalnya dari data di Disperindag, perusahaan rokok yang ada di Pasuruan mencapai 405 perusahaan. Sedangkan dari Bea Cukai disampaikan secara lisan hanya 200 sekain. “Selisihnya cukup signifikan hampir separuh lebih,” terangnya
Disampaikannya, jika hasil investigasi di lapangan itu benar, maka banyak potensi kerugian negara yang hilang dari praktek lancung bisnis rokok ini.
“Kami dan kawan – kawan akan segera membawa data dan hasil investigasi di lapangan ke Kejaksaan untuk dilaporkan,” sambung dia.
Laporan ini, kata dia, bisa ditindaklanjuti oleh kejaksaan untuk dilakukan audit terhadap penjualan pita cukai rokok ke perusahaan rokok yang ada di Pasuruan.
“Jika memang terjadi pelanggaran, kami minta APH untuk menindak perusahaan rokok yang diduga nakal dan merugikan keuangan negara,” pungkas Lujeng. (wan/adi)
No comments yet.