Pasuruan | jurnalpagi.id – Viralnya warung liar di sepanjang aliran sungai di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang diduga sebagai transaksi prostitusi akhirnya pihak Pemerintah Kota melakukan penutupan.
Dalam pertemuan para pedagang dengan Muspika Kecamatan Gadingrejo di pendopo Kelurahan Sebani, sempat tegang dimana banyak temuan akan kegiatan negatif di beberapa warung yang menyediakan tempat karaoke pada saat malam hari. Sempat diduga terdapat wanita penghibur yang mangkal di warung karaoke, yang buka hingga larut malam
Adanya kejadian tersebut salah satu tokoh masyarakat Ayi Suhaya bereaksi. Ia menilai dengan maraknya warung karaoke itu wajib ditutup agar tidak menjadi keresahan warga.
“Kita minta ditutup warung karaoke yang ada, soalnya sudah diluar perjanjian awal di paguyuban, ini bisa jadi sarang narkoba hingga kriminalitas nantinya,” kata Ayi, Kamis (8/5).
Dengan tegas Ayi menyampaikan adanya warung liar di sepanjang aliran sungai, juga mempersempit jalan yang ada dengan banyaknya bangunan yang terus bermunculan.
“Sekarang jalan makin sempit, sudah ada 40 lebih warung liar saat ini tanpa adanya ijin dan seenaknya mendirikan bangunan,” urainya.
Erlu diketahui bajwa ketua paguyuban pedagang Sebani – Gentong, Rifa’i, yang saat ini menjabat sebagai wakil rakyat Kota Pasuruan, merasa dikhianati dan melanggar perjanjian awal oleh anggota maka dirinya membubarkan paguyuban dan mengundurkan diri sebagai ketua.
“Karena saya sangat sibuk kemarin dan anggota telah menyalahi aturan paguyuban, maka saya bubarkan dan saya mengundurkan diri,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini setelah pengunduran dirinya permasalahan paguyuban dan warung liar diserahkan ke Pemerintah Kota Pasuruan untuk mengambil langkah sesuai aturan yang ada.
“Kita serahkan kepada pemerintah , memang dulu saya yang menghadap untuk ijin mendirikan warung untuk usaha warga,” bebernya.
Lebih parahnya pemilik warung liar bahkan menyewakan ke orang lain, dengan harga jutaan rupiah dimana penyewa tidak mengetahui aturan dalam paguyuban sebelumnya.
“Beberapa warung telah pindah tangan, padahal dulu kalau tidak jualan ditutup ini telah melanggar perjanjian,” ucapnya.
Usai adanya kesepakatan bersama dalam pertemuan dengan puluhan pedagang dan Muspika Kecamatan Gadingrejo, maka disepakati untuk ditutup sampai ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Kota Pasuruan.
“Kita sepakat tutup warung liar sebanyak 42 ini, kita akan laporkan ke pimpinan untuk diteruskan ke Walikota apa diperbolehkan apa tidak kita tunggu hasilnya,” tutup Wahyudi sekretaris kecamatan Gadingrejo.(wan)
No comments yet.