TERKINI

Sengketa Sardo Pandaan Berlanjut, Saksi Sumpah Novum di Laporkan Tatik ke Polisi

Feb 06 2026539 Dilihat

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Perebutan aset Sardo Swalayan semakin meruncing setelah pihak Tatik Suwartiatun resmi mengambil langkah hukum terhadap saksi yang dihadirkan pemohon saat sidang PK di pengadilan Bangil beberapa waktu lalu.

Laporan i dilayangkan karena saksi yang bernama Wahyu Han Esbandi diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait penemuan bukti baru atau novum.

Saat sumpah persidangan saksi mengklaim menemukan dokumen penting di bagasi mobil milik Imron Rosyadi pada akhir tahun 2025 sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali.

Namun, pihak termohon meyakini bahwa dokumen yang disebut sebagai novum tersebut sebenarnya sudah pernah digunakan dalam gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri jauh sebelum sidang berlangsung.

“Kami sudah sampaikan di persidangan bahwa keterangan itu tidak benar, jika tetap dipergunakan maka kami laporkan ke Polda Jatim,” ujar Helly, Kuasa Hukum Tatik Suwartiatun, Kamis (6/2).

Kejanggalan juga muncul saat Tatik dan tim hukumnya tidak menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Bangil mengenai agenda sidang sumpah tersebut. Secara kebetulan, mereka mengetahui adanya persidangan saat sedang berada di kantor pengadilan untuk urusan administrasi lain hingga akhirnya memutuskan untuk memantau jalannya sidang.

Selaku kuasa hukum, Helly l melayangkan protes keras kepada majelis hakim karena merasa kliennya sebagai pihak termohon sengaja tidak dilibatkan dalam proses verifikasi novum tersebut. Adu argumen pun terjadi di ruang sidang setelah kuasa hukum melihat adanya ketidaksinkronan data antara fakta hukum di lapangan dengan pengakuan saksi.

“Hakim sempat menyampaikan jika memang keterangan tersebut adalah palsu, silakan dilaporkan secara pidana,” tambah Helly menirukan instruksi majelis hakim saat itu.

Didampingi tim hukumnya, Tatik mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi atas dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP. Pihaknya membawa bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa alat bukti yang diajukan pemohon PK.

Baca juga :  Komisi Penelitian & Pengembangan DPM FH Untag Surabaya Mengkaji Dugaan Pelanggaran HAM Pada Pemain Sirkus

Laporan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak memanipulasi keterangan dalam proses peradilan sengketa aset yang sedang berjalan. Serta memastikan integritas hukum tetap terjaga di wilayah Pasuruan dengan masuknya laporan kesaksian palsu yang sudah memasuki tahap penanganan oleh pihak berwaji . (Wan/Adi)

Share to

Related News

Peran Dewan PDI Perjuangan dalam Mendoro...

by Mei 25 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Profil Penulis : Gregorius Raka P. W. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas ...

Buron Selama 9 Tahun, Mintarja Anggono T...

by Mei 07 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Pelarian panjang Mintarja Anggono akhirnya terhenti. Terpidana kasus penipu...

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus ...

by Mei 05 2026

Jurnalpagi.id | Surabaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga t...

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top