TERKINI

Sengketa Sardo Pandaan Berlanjut, Saksi Sumpah Novum di Laporkan Tatik ke Polisi

Feb 06 2026416 Dilihat

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Perebutan aset Sardo Swalayan semakin meruncing setelah pihak Tatik Suwartiatun resmi mengambil langkah hukum terhadap saksi yang dihadirkan pemohon saat sidang PK di pengadilan Bangil beberapa waktu lalu.

Laporan i dilayangkan karena saksi yang bernama Wahyu Han Esbandi diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait penemuan bukti baru atau novum.

Saat sumpah persidangan saksi mengklaim menemukan dokumen penting di bagasi mobil milik Imron Rosyadi pada akhir tahun 2025 sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali.

Namun, pihak termohon meyakini bahwa dokumen yang disebut sebagai novum tersebut sebenarnya sudah pernah digunakan dalam gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri jauh sebelum sidang berlangsung.

“Kami sudah sampaikan di persidangan bahwa keterangan itu tidak benar, jika tetap dipergunakan maka kami laporkan ke Polda Jatim,” ujar Helly, Kuasa Hukum Tatik Suwartiatun, Kamis (6/2).

Kejanggalan juga muncul saat Tatik dan tim hukumnya tidak menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Bangil mengenai agenda sidang sumpah tersebut. Secara kebetulan, mereka mengetahui adanya persidangan saat sedang berada di kantor pengadilan untuk urusan administrasi lain hingga akhirnya memutuskan untuk memantau jalannya sidang.

Selaku kuasa hukum, Helly l melayangkan protes keras kepada majelis hakim karena merasa kliennya sebagai pihak termohon sengaja tidak dilibatkan dalam proses verifikasi novum tersebut. Adu argumen pun terjadi di ruang sidang setelah kuasa hukum melihat adanya ketidaksinkronan data antara fakta hukum di lapangan dengan pengakuan saksi.

“Hakim sempat menyampaikan jika memang keterangan tersebut adalah palsu, silakan dilaporkan secara pidana,” tambah Helly menirukan instruksi majelis hakim saat itu.

Didampingi tim hukumnya, Tatik mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan resmi atas dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP. Pihaknya membawa bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa alat bukti yang diajukan pemohon PK.

Baca juga :  Setelah Tiga Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, TKD Warungdowo Kembali ke Negara

Laporan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak memanipulasi keterangan dalam proses peradilan sengketa aset yang sedang berjalan. Serta memastikan integritas hukum tetap terjaga di wilayah Pasuruan dengan masuknya laporan kesaksian palsu yang sudah memasuki tahap penanganan oleh pihak berwaji . (Wan/Adi)

Share to

Related News

Tak Bayar Nafkah Selama 5 Tahun Pasca Ce...

by Mar 05 2026

Surabaya – Newsweek. Perceraian tak selalu mengakhiri persoalan. Bagi Sora Nadhirah, perpisaha...

Anak Perwira Polisi Jadi Kurir Peredaran...

by Mar 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakw...

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Ters...

by Mar 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan kasus pengusiran dan pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjaja...

Modal Itikad Tidak Baik, Hermanto Oerip ...

by Feb 27 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda melakukan gelar perkara kasus dugaan p...

PT Mizuho Leasing Indonesia Pastikan Pen...

by Feb 19 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan perdata terkait penarikan kendaraan kembali bergulir di Pengadilan ...

Alihkan Mobil XPander Cross Tanpa Perset...

by Feb 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjar...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top