Daniel Yulius Caesar • Jan 13 2026 • 117 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadindik Jatim) Aries Agung Paewai memantik sorotan tajam. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1/2026), majelis hakim secara terbuka mempertanyakan kejanggalan penanganan perkara, khususnya tidak ditangkapnya pihak pemberi uang.
Dua terdakwa dalam perkara ini, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi Dika Rahman, anggota Polda Jatim yang melakukan penangkapan.
Kesaksian Dika justru membuka fakta yang mengundang kritik dari majelis hakim.
Di hadapan persidangan, saksi Dika mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan dari Hendra dan Iwan terkait permintaan uang Rp50 juta untuk melakukan take down tautan berita di media sosial TikTok. Konten tersebut berisi isu dugaan perselingkuhan dan dugaan korupsi dana hibah pengadaan yang menyeret nama Kadindik Jatim.
“Take down link itu terkait dugaan perselingkuhan Kadispendik Jatim dengan istri Tentara serta dugaan korupsi dana hibah pengadaan,” ujar Dika di ruang Sidang Tirta PN Surabaya.
Menurut Dika, saat penangkapan sekitar pukul 22.45 WIB di D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen, Surabaya, petugas menemukan uang tunai Rp20 juta yang sudah berpindah dari tangan Hendra ke tangan terdakwa Sholihuddin.
Lebih lanjut, Dika menyebutkan bahwa penangkapan kedua terdakwa dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diajukan oleh Aries Agung Paewai selaku pihak yang mengaku sebagai korban.
“Awalnya hanya pengaduan, namun setelah ditemukan rangkaian tindak pidana, statusnya meningkat menjadi laporan polisi. Penangkapan dilakukan oleh empat anggota,” jelasnya.
Namun suasana sidang memanas ketika hakim anggota Dr. Nur Kholis menyoroti tidak ditangkapnya Hendra, pihak yang menyerahkan uang kepada terdakwa. Saat ditanya alasan tidak dilakukan penangkapan, saksi Dika hanya terdiam.
“Kenapa Hendra tidak kamu tangkap? Apa tujuanmu?” tegas Dr. Nut Kholis.
Menurut hakim Nur.Kholis, berdasarkan fakta persidangan, Hendra bukan sekadar perantara, melainkan pihak yang aktif menawarkan uang agar tautan TikTok tersebut diturunkan.
“Kalau pemberinya ditangkap, kan jelas alurnya dari mana. Kalau uang itu ternyata dari Kadindik, berarti masuk kategori bersama-sama. Faktanya, Hendra itu yang memberi uang sekaligus yang menawari. Orang ditawari uang ya pasti diterima. Ini namanya dijebak,” ujar hakim dengan nada keras.
Hakim bahkan menegaskan, semestinya Hendra dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta.
“Harusnya si pemberi uang itu kena pasal lain, bukan malah dilepas,” tandasnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto didakwa secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap Aries Agung Paewai. Modus yang digunakan adalah ancaman aksi demonstrasi serta penyebaran isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang kebenarannya belum terbukti.
Jaksa menguraikan, perkara bermula pada 15 Juli 2025, saat M. Syaefiddin menyampaikan informasi dugaan perselingkuhan Aries Agung kepada Sholihuddin. Keduanya tergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).
Sehari kemudian, 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Jatim, berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Paewai.
Merespons hal itu, Aries Agung meminta bantuan kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juherman, yang kemudian menghubungi Hendra dan Iwan untuk berkomunikasi dengan FGR. Pada 19 Juli 2025, Sholihuddin disebut meminta uang Rp50 juta agar aksi dibatalkan dan isu diturunkan dari media sosial.
Jaksa menyebut, uang milik Aries Agung kemudian ditransfer melalui Baso Juherman ke rekening Iwan masing-masing Rp10 juta dua kali, sehingga total mencapai Rp20.050.000. Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai oleh Hendra kepada Sholihuddin saat pertemuan di kafe Prapen, sebelum akhirnya terjadi penangkapan.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban disebut mengalami kerugian materiil Rp20.050.000 serta gangguan psikis dan ketakutan. Atas dasar itu, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama.
Surabaya | jurnalpagi.id Untuk memperkuat dakwaannya adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau p...
Surabaya | jurnalpagi.id Bimas Nurcahya, terdakwa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menj...
Surabaya | jurnalpagi.id Kasus pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party, 18 Oktober 2025”...
Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa penarikan kendaraan bermotor kembali mengemuka. Tidak terima mobil...
Pasuruan, Jurnalpagi.id / Perebutan aset Sardo Swalayan semakin meruncing setelah pihak Tatik Suwart...
Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi kembali dig...

No comments yet.