TERKINI

Tak Kunjung Ditangani Penyidik, Novitasari Lapor Propam Polda

Des 04 2024171 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal Pandaan, Wahyu Novitasari, ini terus memperjuangkan nasibnya.

Wanita yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya yang seorang warga negara asing (WNA), pada Rabu,(4/12), mendatangi Propam Polda Jawa Timur.

Nofi, sapaan akrab korban datang ke Propram Polda Jatim untuk melaporkan kinerja penyidik Polres Pasuruan yang diduga tidak profesional dalam menangani kasusnya. Dia terus mencari keadilan karena sampai sekarang, penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Padahal, bukti-bukti dugaan KDRT yang dialaminya sudah dilampirkan dan ditunjukkan dengan jelas. Korban juga menganggap tidak ada niatan dari Korps Bhayangkara untuk menindakanjuti laporannya, karena sudah setwgun lebih.

Penasehat hukum Novi, yang akrab di sapa Erwin,mengatakan,secara resmi, kliennya melapor ke Propram Polda Jatim, terkait dugaan ketidakprofesional penyidik dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan masyarakat.

“Kami ingin ada kepastian hukum. Bukti sudah jelas dan komplit. Korban atas tindakan terlapor (WNA) ini juga bukan klien saya, tapi banyak. Penyidik menunggu apalagi. Tapi, anehnya sampai sekarang penyidik belum juga menaikkan status kasus ini,” katanya.

Informasinya terlapor diperiksa kembali oleh penyidik Polres Pasuruan. Informasi yang didapatkan, penyidik berjanji akan segera menaikkan status kasus ini dan segera menetapkan tersangka.

“Tapi faktanya apa, sampai sekarang tidak ada kepastian dan kejelasan. Jujur, saya dan klien saya kecewa berat dengan kinerja Polri yang seharusnya mengayomi, melindungi masyarakat. Bukan menggantung nasib masyarakat seperti ini,” tegas Erwin.

Bahkan, kata Erwin, informasi lain yang didapatkannya, terlapor ini akan kembali ke Australia awal Desember ini. Dia khawatir, terlapor ini melarikan diri untuk menghindari jerat hukum yang sudah ada di depan mata ini.

Baca juga :  Penasihat Hukum Susanti Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

“Kami sudah koordinasi dengan Imigrasi untuk pencekalan agar yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan Indonesia, tapi mereka meminta ada penetapan status yang bersangkutan. Artinya, butuh penetapan tersangka dari kepolisian,” ungkapnya.

Dia tidak ingin, ini menjadi skenario jahat atau kongkalikong antara terlapor dan kepolisian. Ia masih berusaha optimis terhadap kinerja Polri. Maka, harapannya, segera ada kepastian agar kasus ini bisa segera menemukan kebenaran.

Terpisah, Nofi mengaku, laporan ke Propram Polda Jawa Timur ini adalah buntut dari keresahan yang dialaminya atas kasus yang dilaporkannya tapi tidak ada tindak lanjutnya. Dia hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum.

“Kami hanya ingin ada keadilan. Masa iya, saya sebagai Warga Negara Indonesia tidak mendapat keadilan seperti ini. Yang mengalami kekerasan oleh suami saya itu bukan hanya saya, tapi banyak. Dan mereka siap memberikan kesaksian,” tegasnya.(wan/adi)

Share to

Related News

Terdakwa Dominikis Djatmiko Diperiksa Da...

by Mei 12 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (48), menjalani sidang pemeriksaan terdakw...

Diduga Saksi Yang Dihadirkan PT Patra Ja...

by Mei 07 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa yang dalam perkara Gugatan Perbuatan ...

Komisi Penelitian & Pengembangan DP...

by Mei 06 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi te...

JPU Kejari Badung Hadirkan Saksi Ahli Pi...

by Mei 05 2025

DENPASAR | jurnalpagi.id Tonny Nugroho, pria berstatus Doktorandus asal Malang, didakwa atas dugaan ...

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Dugaan Penganiy...

by Mei 01 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dengan terdakwa Amo ...

Digugat PMH Oleh Muhammad Ali, Pihak Ter...

by Apr 29 2025

Surabaya | jurnalpagi,id Gegara senpi Muhammad Ali dilaporkan, atas sangkaan penipuan, pada Selasa (...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top