Pasuruan | jurnalpagi.id – Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi Lingkungan (PORTAL) datangi Mapolres Pasuruan rabu, 25-1-2023, untuk menyerahkan berkas tambang.
Berkas tambang yang diserahkan ke Mapolres diterima langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP.Bayu Pratama Gubunagi di ruang kerjanya.
Gabungan beberapa NGO tersebut menilai, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir atau satu dekade ini kasus tambang yang ada di Pasuruan hanya kasus AT yang di proses secara hukum dan di vonis bersalah. Seperti yang disampaikan koordinator PORTAL Lujeng Sudarto pada awak media usai menemui Kapolres.
“Kita minta kepada Kapolres Pasuruan untuk malakukan tindakan hukum. Taruhlah dari 40 tambang ilegal tersebut disampling tambang mana yang menjadi prioritas dengan kerusakan lingkungan serta kerusakan infrastruktur yang paling parah”,beber Lujeng
Dikatakan ilegal menurut Lujeng bahwa ada yag tidak memiliki ijin sama sekali juga tidak sedikit yang yang memanipulasi ijin. Artinya ada yang hanya memiliki WIUP (Wilayah ijin usaha pertambangan) tapi sudah melakukan produksi.” Ada yang hanya memiliki WIUP tapi sudah melakukan produksi bahkan melakukan penjualan. Makanya kita minta ke Kapolres ini moment yang tepat untuk melakukan proses hukum terhadap tambang-tambang ilegal yang ada di Pasuruan.
Perlu diketahui bahwa sehari sebelumnyaa tepatnya selasa, 24-1-2023, PORTAL juga melaporkan 11 tambang ilegal yang ada di wilayah hukum Polresta Pasuruan.
Sementara itu Kapolres Pasuruan mengatakan bahwa terkait pertambangan ada tim terpadu untuk meminimalisir pertambangan.
“Ada tim terpadu baik kabupaten/kota maupun propinsi untuk meminimalisir pertambanganyang,” jelas Kapolres pada awak media. Terkait berkas tambang ilegal yang diserahkan POLTAL, Kapolres mengatakan akan mempelajarinya terlebih dulu.(wan /adi)
No comments yet.