Surabaya | jurnalpagi.id
Mahasiswa KKN MBKM (Merderka Belajar Kampus Merderka) Fakultas Hukum Untag Surabaya gelar Sosialisasi Resiko Pinjaman Onine di Balai RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya pada Minggu (03/11/2024).
Sosialisasi yang diadakan dengan Narasumber Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya dan Yanti Permatasari anggota KKN MBKM Fakultas Hukum Untag Surabaya bertujuan untuk memberikan edukasi Resiko Pinjaman Online kepada ibu ibu PKK warga RW 04 Kelurahan Babatan.
Dalam Sosialisasi narasumber menyebutkan bahwa masyarakat harus bihak menghindari pinjaman online terlebih apabila pinjaman online tersebut tidak terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu Narasumber juga memberikan materi upaya hukum apabila terjerat pinjol.
Narasumber juga berpesan Bahwa dengan menjaga keseimbangan keuangan pribadi adalah kunci utama untuk menghindari pinjaman yang tidak perlu. Serta bijak dalam mengelola keuangan, berhati-hati dalam memilih pinjaman, dan selalu mencari informasi resmi adalah langkah-langkah penting agar tidak terjebak dalam perangkap pinjaman online ilegal.
No comments yet.