TERKINI

Terlilit Hutang, Ibu Ini Nekat Curi Motor

Apr 06 2022511 Dilihat

Pasuruan | JurnalPagi.id – Seorang wanita paruh baya nekat mencuri motor karena terlilit hutang. Pelaku bernama Endang Sri Wahyuni (48), warga Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Kanit Reskrim Polsek Gempol Iptu Khoirul Anam, mengatakan pelaku menjalankan aksinya di rumah konveksi, Dusun melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku diamankan petugas setelah terbukti melakukan pencurian motor,” jelas Iptu Khoirul Anam, Rabu (6/4/2022).

Endang mencuri motor Honda Beat Nopol W 5221 UO milik karyawan rumah konveksi bernama Titin Andriani (30), warga Pucang, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol.

Lebih lanjut Iptu Khoirul Anam menerangkan berdasar keterangan saksi dan bukti-bukti rekaman CCTV, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (10/3/2022) pukul 10.00 WIB. Pelaku melakukan aksinya dengan berjalan kaki sesambi mencari target motor untuk ia curi. “Melihat motor korban yang terparkir di tanah kosong samping tempat kerjanya. Pelaku langsung mencuri motor tersebut dengan cara menuntunnya hingga sejauh 5 km atau sampai Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo,” terang Khoirul.

“Di Porong, pelaku mencari bengkel untuk membuka kunci kontak motor,” terangnya.

Setelah berhasil menghidupkan motor, pelaku kemudian menjualnya kepada pembeli yang tidak dikenal di Pasar Baru Porong seharga Rp1, 6 juta. Setelah melakukan lidik berbekal rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kosnya di Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Senin (4/4/2022).

“Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri motor untuk membayar hutang yang menumpuk,” tandasnya. (Adi)

Baca juga :  Kecewa Sidang, Kuasa Hukum ini Sebut Ada Saksi Fakta Dihilangkan Dalam BAP
Share to

Related News

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

Dua Kurator Terdakwa Penggelembungan Tag...

by Sep 11 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dieksekusi jaksa dari Kejari Sura...

Dalam Dakwaan, Jaksa Sebut Perbuatan Ter...

by Sep 11 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanta dan Ubaydillah dalam surat dakwaannya menje...

Terbukti Rugikan Keuangan Negara, Akhmad...

by Sep 11 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Akhmad Khasani (AK) mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pend...

Dalam Persidangan Terdakwa Heru Herlamba...

by Sep 09 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan Heru Herlambang, terdak...

Tersangka Kasus Penelantaran Anak Oleh O...

by Sep 06 2024

Surabaya | Jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar acara penandatanganan Pakta In...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top