Surabaya | jurnalpagi.id
Persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Mohammad Tjejep Yasien di Depot Nasi Goreng ZHAANG, Surabaya, terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (17/6/2025), Jaksa Penuntut Umum memeriksa tiga saksi kunci, Ade Ardianto Suroso, Amo Ateng Juliando, dan Ronaldo Danielo.
Ketiganya hadir untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Nikson Briliyan Maskikit yang didakwa terlibat dalam insiden kekerasan tersebut.
Namun, dalam keterangannya, para saksi membantah keras telah melakukan pemukulan terhadap Tjejep Yasien. Mereka mengaku hanya mendorong dan berusaha menahan Tjejep Yasien agar tidak membuat keributan di lokasi.
“Saya hanya menahan bahunya Pak Tjejep agar duduk. Tidak ada tindakan pemukulan,” ujar saksi Ade Ardianto di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.
Ia menambahkan bahwa dirinya berada di lokasi bukan untuk menagih utang, melainkan untuk mengklarifikasi ancaman yang sebelumnya dilontarkan Tjejep Yasien kepada terdakwa Nikson.
Hal senada diungkapkan saksi Amo Ateng. Ia mengaku masuk ke depot dalam kondisi emosi setelah melihat keributan, dan hanya sempat mendorong dada dan menarik tangan Tjejep Yasien.
“Saya ikut mendorong karena suasana sudah panas, tapi tidak sampai memukul,” ujarnya kepada Jaksa.
Majelis hakim yang diketuai Sih Yuliati kemudian meminta penjelasan rinci dari masing-masing saksi. Ketiga saksi konsisten menyebut hanya melakukan dorongan fisik tanpa ada kekerasan berat seperti yang didakwakan Jaksa.
Dalam sidang, hakim juga menyoroti adanya kerusakan sejumlah barang di lokasi kejadian. Namun ketiga saksi mengaku tidak mengetahui siapa pelakunya.
Mereka juga membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, dengan mengklaim tak diberi kesempatan membaca isi dokumen sebelum menandatangani.
“Isi BAP tidak sesuai. Saya hanya disuruh tanda tangan saja,” ujar Ade.
Saksi lainnya, Leonardo, juga menyatakan bahwa dirinya hanya menahan bahu korban agar duduk, bukan memukul.
Fakta menarik muncul saat saksi Amo Ateng menyebut bahwa kedatangan mereka ke depot adalah atas permintaan pihak Bank BNI terkait utang atas nama Abdoel Proko. Pihak BNI sendiri rencananya akan dihadirkan dalam sidang pekan depan.
Menanggapi jalannya sidang, kuasa hukum terdakwa, Syarifudin Rakib, menilai keterangan saksi di pengadilan lebih kredibel ketimbang di BAP. Ia berharap majelis hakim memegang dan mencatat keterangan dari para saksi yang langsung yang diucapkan di persidangan.
“Fakta sidang hari ini menunjukkan tidak ada pemukulan. Hanya dorong-mendorong. Siapa pelaku penendangan atau pengeroyokan sebenarnya, itu belum jelas karena banyak orang saat kejadian,” ujarnya usai sidang.
Sidang ditutup dengan pemutaran video rekaman kejadian oleh Jaksa Penuntut Umum. Video tersebut telah diajukan sebagai barang bukti untuk menguatkan dakwaan.
“Tadi ada tambahan sedikit terkait teguran hakim kepada Jaksa,” pungkas Syarifudin Rakib.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi dari BNI Cabang Graha Pangeran.
No comments yet.