TERKINI

Tiga Saksi Beri Keterangan Tidak Ada Pemukulan Pada Kasus Pengeroyokan di Depot Nasi Goreng Zhaang

Jun 19 202563 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Mohammad Tjejep Yasien di Depot Nasi Goreng ZHAANG, Surabaya, terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (17/6/2025), Jaksa Penuntut Umum memeriksa tiga saksi kunci, Ade Ardianto Suroso, Amo Ateng Juliando, dan Ronaldo Danielo.

Ketiganya hadir untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Nikson Briliyan Maskikit yang didakwa terlibat dalam insiden kekerasan tersebut.

Namun, dalam keterangannya, para saksi membantah keras telah melakukan pemukulan terhadap Tjejep Yasien. Mereka mengaku hanya mendorong dan berusaha menahan Tjejep Yasien agar tidak membuat keributan di lokasi.

“Saya hanya menahan bahunya Pak Tjejep agar duduk. Tidak ada tindakan pemukulan,” ujar saksi Ade Ardianto di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa dirinya berada di lokasi bukan untuk menagih utang, melainkan untuk mengklarifikasi ancaman yang sebelumnya dilontarkan Tjejep Yasien kepada terdakwa Nikson.

Hal senada diungkapkan saksi Amo Ateng. Ia mengaku masuk ke depot dalam kondisi emosi setelah melihat keributan, dan hanya sempat mendorong dada dan menarik tangan Tjejep Yasien.

“Saya ikut mendorong karena suasana sudah panas, tapi tidak sampai memukul,” ujarnya kepada Jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Sih Yuliati kemudian meminta penjelasan rinci dari masing-masing saksi. Ketiga saksi konsisten menyebut hanya melakukan dorongan fisik tanpa ada kekerasan berat seperti yang didakwakan Jaksa.

Dalam sidang, hakim juga menyoroti adanya kerusakan sejumlah barang di lokasi kejadian. Namun ketiga saksi mengaku tidak mengetahui siapa pelakunya.

Mereka juga membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, dengan mengklaim tak diberi kesempatan membaca isi dokumen sebelum menandatangani.

Baca juga :  Kakak Beradik, Bupati Bogor Ade Yasin dan Rachmat Yasin Ditangkap KPK

“Isi BAP tidak sesuai. Saya hanya disuruh tanda tangan saja,” ujar Ade.

Saksi lainnya, Leonardo, juga menyatakan bahwa dirinya hanya menahan bahu korban agar duduk, bukan memukul.

Fakta menarik muncul saat saksi Amo Ateng menyebut bahwa kedatangan mereka ke depot adalah atas permintaan pihak Bank BNI terkait utang atas nama Abdoel Proko. Pihak BNI sendiri rencananya akan dihadirkan dalam sidang pekan depan.

Menanggapi jalannya sidang, kuasa hukum terdakwa, Syarifudin Rakib, menilai keterangan saksi di pengadilan lebih kredibel ketimbang di BAP. Ia berharap majelis hakim memegang dan mencatat keterangan dari para saksi yang langsung yang diucapkan di persidangan.

“Fakta sidang hari ini menunjukkan tidak ada pemukulan. Hanya dorong-mendorong. Siapa pelaku penendangan atau pengeroyokan sebenarnya, itu belum jelas karena banyak orang saat kejadian,” ujarnya usai sidang.

Sidang ditutup dengan pemutaran video rekaman kejadian oleh Jaksa Penuntut Umum. Video tersebut telah diajukan sebagai barang bukti untuk menguatkan dakwaan.

“Tadi ada tambahan sedikit terkait teguran hakim kepada Jaksa,” pungkas Syarifudin Rakib.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi dari BNI Cabang Graha Pangeran.

Share to

Related News

Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Pengeroyokan S...

by Jul 05 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 b...

Dakwaan Jaksa Memenuhi Syarat Formil dan...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keb...

Kejaksaan dan Bea Cukai Jawa Timur Musna...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal, pita cukai palsu, serta barang-b...

Hakim Tunjuk Prof. Iman Prihandono Sebag...

by Jul 03 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Dua perkara perdata yang diajukan oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, t...

Terdapat Jaminan, Hakim Kabulkan Penangg...

by Jul 02 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan...

Diduga Jadi Korban Penipuan, Pasutri Lap...

by Jun 30 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Seorang anggota Polri yang berdinas di Polsek Puspo, Aiptu Rudi dan i...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top