TERKINI

Tim Paslon MUDAH Kecewa, Berharap KPU Evaluasi Aturan Debat Lanjutan

Okt 18 2024175 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gus Mujb – Ning Wardah (MUDAH) mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan yang membatasi jumlah pendukung dalam acara Debat Calon, Kamis (17/10/2024) malam.

Samsul Hidayat, Ketua Tim Pemenangan Paslon MUDAH mengatakan, sejak awal KPU membatasi jumlah tim dan pendukung yang diperbolehkan hadir dalam debat yang digelar di Surabaya tersebut.

“Katanya awal itu hanya boleh membawa maksimal 60 orang baik itu tim ataupun pendukung. Faktanya, kemarin malam ada pendukung dari pasangan lain yang datang dan itu membuat jumlahnya lebih dari 60 orang,” katanya.

Dia meminta KPU untuk membuat aturan yang tegas dan tidak ambigu. Kalau semisal diperbolehkan membawa pendukung, maka paslon MUDAH juga akan membawa pendukung dalam debat.

“Saya minta komitmennya saja seperti apa. Boleh atau tidak. Kalau boleh bilang boleh, kalau tidak bilang tidak. Karena kemarin kami sedikit kecewa. Kami berusaha mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” urainya.

Menurut Samsul, dalam rapat awal disepakati bahwa yang boleh masuk hanya 60 orang dan sisanya diluar pagar. Tapi, faktanya, ada pendukung yang awalnya diluar pagar lantas diperbolehkan masuk.

“Intinya kami meminta KPU membuat aturan yang benar – benar bisa ditaati dan dipatuhi bersama. Jangan membuat aturan yang karet seperti ini. Karena ini juga menyangkut keamanan dan kenyamanan debat,” paparnya.

Disampaikan Samsul, kalau memang tidak dibatasi, paslon MUDAH juga akan membawa pendukungnya dalam debat berikutnya. Sebab, pendukung ini juga ingin menyaksikan paslon yang didukungnya berdebat secara langsung.

Ketua Fraksi PKB, partai pengusung paslon MUDAH Rudi Hartono juga mengkritik penyelenggaraan debat perdana kemarin. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara kuranh persiapan sehingga tatanannya amburadul.

“Untungnya kemarin tidak terjadi keributan. Banyak pendukung pasangan lain yang masuk ke dalam area parkiran debat. Sedangkan kami hanya 60 orang sesuai dengan aturan KPU,” tegasnya.

Baca juga :  Polemik Perizinan Trans Icon Surabaya, Komisi Informasi Jatim Kembali Gelar Sidang Sengketa Informasi

Rudi juga mengkritik KPU karena minimnya persiapan untuk penyelenggaraan debat ini. Itu terlihat dari beberapa hal sepele yang tidak tertata, karena tidak disiapkan dengan baik sejak awal.

“Contohnya hal sepele soal konsumsi di meja VIP. Di meja tidak ada makanan apapun selain air minelar. Ini kan kurang baik, apalagi anggaran KPU juga besar. Kejadian ini harus jadi catatan untuk diperbaiki,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin menyampaikan permohonan maaf kepada para paslon dan tim pengusungnya atas kekurangan dan ketidaknyamanan dalam pelaksanaan debat perdana.

Terkait dengan batasan jumlah pendukung, kata Ainul itu memang sejak awal divisi Sosdiklih dan Parmas sudah menyampaikan kalau batasan tim dan pendukung yang bisa masuk hanya 60 orang.

“Yang kami atur adalah yang bisa masuk dalam area debat dan itu jumlahnya maksimal 60 orang. Kalau diluar arena debat tidak mengatur, tapi memang dalam kesepakatan tidak bisa masuk ke dalam gerbang lokasi debat,” urainya.

Namun, karena ada beberapa pertimbangan, akhirnya pendukung dari salah satu paslon ini masuk ke dalam gerbang lokasi debat. Tapi, bisa dipastikan pendukung ini tidak masuk dalam arena debat.

“Ya ini memang terjadi miskomunimasi kemarin. Kejadian ini akan menjadi catatan kami untuk menjadi perbaikan dalam debat berikutnya. Termasuk konsumsi dan suguhan di meja VIP. Terima kasih masukan dan kritikannya,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto menjelaskan, kejadian itu tidak akan terjadi jika para pihak taat aturan saat pelaksanaan debat. Pendukung dibatasi 60 orang yang bisa masuk studio.

“Jika jumlah pendukungnya lebih dari itu, tentu harus menunggu dan berada di luar gedung pelaksanaan debat. Saat debat juga ada larangan membawa APK. Hal ini akan menjadi evaluasi di debat lanjutan,” tutupnya.(wan/adi)

Share to

Related News

Sisa Penggunaan Anggaran Pilkada. PUSAKA...

by Mar 27 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Selain disoal oleh Komisi I DPRD kabupaten Pasuruan, sisa penggunaa...

Jelang Lebaran HR Club Pasuruan Berbagi ...

by Mar 25 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Organisasi yang anggotanya berisikan HRD perusahaan atau HRD Club d...

Owner Cesa Little Garden Gelar Tasyakura...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pengusaha muda asal Pasuruan Decky Triyoga yang sukses mengembangka...

BPJS Kesehatan Pasuruan Pastikan Akses L...

by Mar 21 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa...

4000 Jiwa Lebih, Warga Kota/Kab Pasuruan...

by Mar 20 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat angka ...

Agenda Rutin Tahunan, INACO Berbagi Kepa...

by Mar 20 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Bersama masyarakat sekitar perusahaan dan stakeholder terkait, PT N...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top