Surabaya | jurnalpagi.id
Ditulis Oleh Heskey Ardiansyah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keadilan adalah salah satu pondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa keadilan, demokrasi tidak dapat tumbuh subur, dan pemerintahan akan kehilangan legitimasinya. Untuk itulah negara menghadirkan lembaga-lembaga penegak hukum, salah satunya Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan bukan hanya sekadar institusi penuntut umum, tetapi juga memiliki peran sebagai pengacara negara, aparat intelijen yustisial, hingga pendidik hukum masyarakat. Peran ini menjadikan kejaksaan sebagai salah satu “penopang utama” dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Kedudukan Kejaksaan dalam Pemerintahan
Secara hukum, kedudukan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Disebutkan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Artinya, meskipun kejaksaan merupakan bagian dari pemerintahan yang berada di bawah Presiden, tetapi dalam hal melaksanakan fungsi penegakan hukum, kejaksaan wajib independen dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun.
Bidang-Bidang Utama Kejaksaan
- Bidang Pidana Umum (Pidum)
Pidum menangani perkara-perkara umum, mulai dari pencurian, penganiayaan, narkotika, hingga tindak pidana lalu lintas. Peran kejaksaan di bidang ini meliputi:
a. Melakukan penuntutan di pengadilan.
b. Melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
c. Mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat, pidana denda, dan kerja sosial.
d. Membina tahanan dan narapidana tertentu.
Contoh nyata: Penuntutan kasus narkotika skala besar yang melibatkan jaringan internasional. Jaksa dalam hal ini memastikan bahwa vonis hakim benar-benar memberikan efek jera.
- Bidang Pidana Khusus (Pidsus)
Pidsus menangani tindak pidana yang dikategorikan luar biasa, seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
a. Kejaksaan berperan sebagai penyidik sekaligus penuntut untuk kasus korupsi.
b. Fokus utama Pidsus tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.
Contoh nyata: Penanganan kasus korupsi dana bansos atau kasus korupsi pengadaan barang/jasa di kementerian tertentu. Selain menjerat pelaku, kejaksaan juga berhasil menyelamatkan triliunan rupiah uang negara.
- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Di bidang Datun, kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Peran ini mencakup:
a. Mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
b. Memberikan pertimbangan hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah.
c. Melakukan mediasi untuk mencegah kerugian negara.
Contoh nyata: Jaksa mendampingi pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan perusahaan swasta terkait penguasaan lahan. Dengan peran ini, aset negara tetap terjaga.
- Bidang Intelijen (Intel)
Bidang intelijen kejaksaan memiliki fungsi early warning system di bidang hukum. Tugas utamanya adalah:
a. Mengumpulkan informasi dan data terkait potensi pelanggaran hukum.
b. Melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan organisasi masyarakat.
c. Mengawasi peredaran barang cetakan dan konten digital yang berpotensi menimbulkan keresahan.
d. Melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Contoh nyata: Jaksa intelijen melakukan operasi pengawasan terhadap praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
- Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Selain empat bidang utama, kejaksaan juga memiliki tugas di bidang pembinaan hukum masyarakat, antara lain:
a. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk mengenalkan hukum kepada pelajar sejak dini.
b. Penyuluhan hukum kepada masyarakat pedesaan agar tidak mudah terjerat kasus, seperti penipuan atau investasi bodong.
c. Penerangan hukum kepada aparatur pemerintah daerah agar tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan.
Contoh nyata: Jaksa masuk sekolah di daerah-daerah untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba, bullying, hingga literasi digital.
Kejaksaan sebagai Penjaga Kepentingan Umum
Dalam konteks pemerintahan, peran kejaksaan tidak hanya bersifat represif (menindak pelanggaran), tetapi juga preventif (pencegahan). Kejaksaan memastikan kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kerugian hukum, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan. Dengan kata lain, kejaksaan adalah penghubung antara kepentingan hukum dan kepentingan pemerintahan. Jika peran ini dijalankan secara profesional dan berintegritas, maka masyarakat akan merasakan kehadiran hukum yang adil dan bermanfaat.
No comments yet.