Pasuruan | jurnalpagi.id – Rekonstruksi jembatan yang menghubungkan Bukulandang – Ketanireng, kecamatan Prigen, tak luput dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi III setelah ruas jalan Jetak – Tamandayu yang masih berada di kecamatan Prigen.
Dalam sidaknya, Ketua Komisi III Yusuf Daniyal, bersama anggota lainnya menyampaikan kepada pelaksana proyek senilai Rp. 2 milyar,melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Bina Konstruksi (DPU BM-BK) kabupaten Pasuruan itu untuk tidak mengabaikan hal – hal yang tertuang dalam kontrak kerja.
Hal tersebut, lanjut Daniyal, sapaan akrabnya, untuk menjamin dan menjaga kualitas pada jembatan penghubung antar desa itu sesuai dengan spesifikasinya.
“Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilapangan, sejauh mana progres pelaksanaan, kualitas bahan material yang digunakan,” urai Daniyal.
Dan ternyata benar apa yang dikhawatirkan oleh jajaran Komisi III pada rekonstruksi jembatan dengan bentang 16 meter itu. Di uraikan Daniyal, bahwa pekerjaan pada pembuatan pasangan sayap jembatan aau pemasangan batu, para pekerja tidak menggunakan alat pengaduk campuran pasir dan semen.
“Coba lihat itu pembuatan campuran kok secara manual, mollenya gak digunakan. Bagaimana itu komposisi campuran pasir semennya,” tegasnya
Bahkan Daniyal kecewa setelah menemukan pasangan tembok penahan tanah (TPT) sisi barat yang sudah terselesaikan. Sambil memegang pasangan yang sudah mengering itu, Daniyal kecewa dengan kualitasnya. Bagaimana tidak, saat dipegang TPT yang sudah mengering itu mudah rontok.
Lagi – lagi Daniyal menyampaikan kepada pelaksana lapangan dari SBC Grup selaku pemenang tender bahwa kualitas pasangan TPT tersebut rendah.
“Kalau dipegang begini saja sudah mrotoli bagaimana dengan pekerjaan lainnya. Ini terlalu banyak tercampur tanah dan komposisi campuran pasir semennya yang kurang baik,” terangnya.
Bukan itu saja, beberapa catatan lain dari Komisi III pada proyek yang sumber anggarannya berasal dari DBHCHT tahun 2024 itu diantaranya para pekerja tidak melengkapi diri dengan alat pelindung diri atau SMK3 yang sudah jelas aturan dan penganggarannya.
Selain itu juga penggunaan besi Wide Flange Beam (WF) bekas yang dipotong menjadi beberapa bagian. Hal tersebut juga menjadi catatan oleh Komisi III, mengingat besi WF tersebut bekas namun dicat ulang oleh pekerja.
Lutfi Ichwanto, Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas BM-BK kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa penggunaan besi WF yang berfungsi sebagai penyambung gelagar pemasangan bentang WF tidak ada masalah.
“Penggunaan besi wf bekas yang dicat ulang itu hanya sebagai penyambung gelagar besi wf pada bentang jembatan. Penggunaan semen tidak harus menggunakan salah satu merek, namun menggunakan semen yang sudah ber SNI,” pungkas Lutfi, yang akan memperhatikan beberapa catatan hasil sidak komisi III. (wan/adi)
No comments yet.