TERKINI

Sidang Koh Han Brama Motor Kembali di Gelar, Kuasa Hukum Siap Bongkar Skenario Besar

Jul 17 2025655 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret anak pemilik bengkel Brama Motor, Hendra Naddy Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (17/7).

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Koh Han ini didakwa melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik pelanggannya, yang dititipkan untuk diperbaiki di bengkel wilayah Kecamatan Pohjentrek tersebut.

Hanya saja, dalam sidang lanjutan yang menghadirkan empat saksi, penasehat hukum terdakwa yakni Wiwik Tri Haryati geram. Advokat asal Pandaan itu kesal karena ada beberapa kesaksian yang tidak masuk akal. 

Pertama, empat saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengetahui nomor rangka dan nomor mesin mobil itu. Padahal, dua saksi diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri)  yang menyeret kliennya ke persidangan.

Dia adalah Herianto dan istrinya Siti Hanifa yang melaporkan kasus ini ke polisi. Dua saksi lainnya adalah Rohim, saksi yang sempat disuruh korban mengantar aki dan Abbas calon pembeli mobil yang hilang.

Keempat saksi sama – sama tidak mengetahui detail nomor rangka ataupun nomor mesin mobil yang diduga digelapkan terdakwa. Padahal, dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di polisi, keempatnya menyebut jelas.

“Ini kan aneh, para saksi bisa mengaku dalam persidangan tidak mengetahui nomor rangka dan nomor mesinnya, padahal dalam pemeriksaan di kepolisian yang mereka tanda tangani BAPnya jelas disebutkan,” katanya.

Wiwik, sapaannya mengaku ada yang tidak beres. Maka, ia akan mengajukan pemeriksaan saksi verbalisan atau saksi penyidik. Menurutnya, saksi verbalisan dalam sidang memiliki peran penting dalam proses pembuktian

“Jujur ada keraguan terhadap kebenaran BAP yang ada. Karena dalam sidang, para saksi menyangga keterangan yang ada dalam BAP. Pemeriksaan saksi verbalisan akan memperjelas fakta yang sebenarnya,” jelasnya.

Disampaikan Wiwik, dalam BAP jelas disebutkan bahwa saksi mengetahui pasti nomor rangka, nomor mesin, dan informasi penting dari mobil yang diduga digelapkan oleh kliennya. Semuanya disampaikan secara jelas.

Dia juga mengaku akan memohon untuk dihadirkan saksi ahli Grafologi. Saksi akan berperan dalam sidang, terutama dalam konteks forensik untuk mengidentifikasi penulis dokumen atau mengungkap motif di balik tulisan tangan. 

“Grafologi dapat membantu menentukan apakah seseorang penulis asli atau tidak, menganalisis motif, termasuk memverifikasi keaslian tanda tangan, dan mengecek keaslian dan tahun berapa materai dibuat,” urainya.

Wiwik menyebut, ada juga beberapa pengakuan yang tidak seperti apa yang diceritakan kliennya. Pertama, soal kepemilikan mobil yang dipermasalahkan. Dalam surat resmi, mobil itu milik PT Philip Morris.

Sedangkan, pengakuan para saksi terutama Herianto dan Siti Hanifa sebagai pemilik mendapatkan mobil itu dari salah satu temannya. Dalam sidang, saksi juga mengakui tidak ada bukti pelepasan aset dari perusahaan.

“Artinya, kalau memang mobil itu milik perusahaan atas nama pemiliknya, seharusnya ketika dijual harus

ada bukti pelepasan aset. Sedangkan sampai hari ini tidak ada bukti itu,” ungkapnya.

Termasuk, lanjut dia, pernyataan bahwa kliennya tidak pernah memiliki itikad baik untuk memberikan ganti rugi atas hal itu. Disampaikannya, upaya itu sudah dilakukan kliennya tapi menemui jalan buntu.

“Tidak terjadi kesepakatan karena pengakuan dari klien saya, mereka minta dua mobil awalnnya sebagai pengganti atau uang cash Rp 150 juta. Padahal harga mobilnya tidak sampai segitu,” paparnya.

Dalam surat dakwaan, kasus ini bermula Mei 2022. Saat itu, Herianto menyerahkan mobilnya, Ssangyong SG-320, ke bengkel Brama Motor milik ibu terdakwa, dengan maksud untuk diperbaiki karena mobil dalam kondisi rusak.

Mobil itu dibeli dari Moch. Taufik sejak tahun 2020. Belakangan, mobil tersebut justru berpindah tangan secara ilegal. Pada tanggal 16 Mei 2022, mobil diambil oleh Agoes Tjandra Wah Oedi (DPO) dengan membawa fotokopi KTP dan BPKB serta uang sebesar Rp1,5 juta ke terdakwa. 

Mobil diserahkan terdakwa ke Agoes karena menunjukkan BPKB dan KTP. Saat itu Agoes mendapat perintah dari Taufik kalau pemilik mobil tersebut dokumen kendaraannya lengkap dan dengan menyerahkan mobil tersebut.

Hanya saja, korban baru menyadari kalau mobilnya sudah berpindah tangan pada bulan januari 2023. “Kami akan membuktikan kalau terdakwa tidak bersalah. Klien kami juga mengakui kalau Taufik sempat datang ke bengkel untuk menanyakan mobilnya dan mengakui kalau mobil itu adalah miliknya dan bukan milik korban,” ucapnya.

Wiwik mengaku dalam persidangan selanjutnya akan membongkar skenario dalam perkara kliennya. Sidang tadi pun pasangan suami istri dalam keterangannya juga berbeda. Saksi Herianto mengaku kalau terdakwa tidak pernah datang kerumah. Sedangkan istrinya mengakui kalau kliennya pernah datang ke rumah,” pungkasnya. (wan)

Share to

Related News

Tim Monitoring Kejari Datangi Jembatan K...

by Okt 23 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top