TERKINI

Hakim Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri

Mei 05 202612 Dilihat

Jurnalpagi.id | Surabaya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023, Selasa (5/5).

Sidang putusan dipimpin ketua majelis I Made Yuliada. Tiga terdakwa yang divonis yakni kepala desa nonaktif Imam Jamiin (Kalirong, Tarokan), Darwanto (Pojok, Wates), dan Sutrisno (Mangunrejo, Ngadiluwih). Putusan dibacakan bergiliran dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi.

Darwanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dikenai denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 178 juta.

Untuk uang pengganti tersebut, Darwanto diberi waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan. Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutup kewajiban tersebut.

Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa Sutrisno divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga dikenai denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Selain itu, Sutrisno dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.

Untuk uang pengganti tersebut, majelis hakim memberikan waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban.

Baca juga :  Dakwaan Tidak Terbukti, Notaris Nafiaturrohmah Divonis Bebas

Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Adapun Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta.

Imam Jamiin juga dikenai ketentuan serupa, yakni jika denda tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Selain itu, ia dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 680 juta.

Share to

Related News

Andy Pratomo Pemilik Mobil Lexus RM350 y...

by Mei 03 2026

Surabaya – Newsweek.Meski telah membuat laporan polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Des...

Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Koru...

by Mei 03 2026

Jurnalpagi.id | Jember Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah J...

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

Diduga Lecehkan Pegawai Honorer, Mantan ...

by Apr 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekaligus mantan Kasi Da...

Status Penahanan Dirubah, Hermanto Oerip...

by Apr 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan terdakwa Hermanto Oer...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top