Surabaya, JurnalPagi – Kualitas Air yang didistribukan oleh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya tidak kunjung dapat dinikmati sebagai Air Minum berujung Gugatan. Gugatan diajukan oleh Warga Surabaya bernama Mochtar Hartadi.
Penggugat mengajukan gugatan terhadap PDAM Surabaya karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Mochtar Hartadi mengatakan dirinya mengajukan gugatan lantaran selama ini PDAM Surabaya dinilai acuh terhadapt kualitas air yang mengakibatkan dirinya membeli Air Mineral Kemasan Galon untuk dikonsumsi sebagai Air Minum.
“Kami lelah dan muak dengan alasan PDAM terkait penyedian Air Minum yang layak konsumi. Padahal kami bayar retribusi pdam itu untuk kebutuhan Air Minum, bukan air untuk Mandi,Cuci, dan Kakus,” Kata pria yang akrab disapa Emhar kepada Jurnalpagi.di (senin,14/8).
Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 815/Pdt.G/2023/PN.Sby;
Terpisah, Andi Mulya salah satu kuasa hukum penggugat saat dihubungi oleh jurnalpagi melalui saluran telephone menerangkan gugatan klien-nya tersebut diajukan karena Tergugat (PDAM Surabaya,red) dianggap telah melanggar ketentuan UU Perlindungan konsumen jo Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Air Minum Daerah.
“Selama ini klien kami tidak dapat memanfaatkan Air yang didistribukan oleh Tergugat sebagai Air Minum, dan selama ini pula Tergugat tidak ada usaha memperbaikinya serta tidak memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada Penggugat atas perbuatannya tersebut,”pungkas Andi. (wan/adi)
No comments yet.