TERKINI

Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua Yang Sudah Meninggal Dunia ?

Nov 11 2023248 Dilihat

Warisan adalah peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia meliputi aktiva dan pasiva, yang artinya baik utang maupun piutang.

Pasal 833 KUHP dengan sangat jelas mengatur bahwa :

“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.”

Hal ini ditegaskan lagi dalam Pasal 1100 KUHPerdata  mengatur bahwa Utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Lengkapnya diatur sebagai berikut :

“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”

Oleh karena diatur bahwa ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka ada kemungkinan yang terjadi, bahwa hutang pewaris jauh melebihi harta pewaris. Artinya bahwa aset yang ada saat ini mungkin saja bahkan tidak cukup melunasi hutang pewaris. Mengenai hal ini Pasal 1023 KUHPerdata mengatur bahwa :

Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.

Pasal 1032 KUHPerdata juga mengatur bahwa :

  1. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu lebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
  2. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.
Baca juga :  Harga Emas Antam Naik

Arti dari Pasal 1023 dan 1032 KUHPerdata bahwa ahli waris dapat dibagi dalam 2 jenis :

  • Ahli waris murni

Ahli waris menerima warisan sepenuhnya dapat dilakukan secara tegas dan bisa secara diam-diam. Secara tegas, jika seorang dengan suatu akta otentik atau akta di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Secara diam-diam, jika seorang ahli waris melakukan suatu perbuatan yang dengan jelas menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan tersebut (Pasal 1048 KUHPerdata).

  • Ahli waris dengan hak istimewa

Dalam hal ini, ahli waris mau menerima warisan kalau memang semua isinya adalah hak dan tidak ada kewajiban, seperti: membayar utang pewaris, dan lain sebagainya. Menurut Pasal 1050 KUHPerdata, warisan diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggal­an. Sedangkan menurut Pasal 1029 ayat (2) KUHPerdata, apabila ia hendak memilih jalan ini, maka si ahli waris harus menyatakan kehendaknya pada Panitera Pengadilan Negeri setempat di mana warisan itu telah terbuka.

Apakah dimungkinkan seorang ahli waris menolak menjadi ahli waris ?

Menurut KUHPerdata, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1045 KUHPerdata, yang berbunyi:

“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”

Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan cara penolakan tersebut harus diurus di Pengadilan untuk dicatatkan.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui Pesan WA : 0851-7235-8886

Share to

Related News

Tim Kuasa Hukum PSI Datangi Kejaksaan Ne...

by Jul 24 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya mendatangi Keja...

Ditengah Kesibukannya Menjadi Kajati Jat...

by Mei 30 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Mia Amiati adalah Kajati perempuan pertama di Jawa Timur, selain sosoknya y...

IKA PMII UNMER Surabaya Memberi dukungan...

by Mei 17 2024

Jurnalpagi.id | Surabaya, 17 Mei 2024 – Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesi...

Prabowo Gibran Unggul di Pasuruan, Rusdi...

by Feb 14 2024

Pasuruan – jurnalpagi.id | Tampak wajah – wajah kebahagiaan terpancar dari para relawan ...

PMII Surabaya Desak Satpol PP dan Bawasl...

by Nov 23 2023

Salah satu APS dan APK yang terpasang di Kota Surabaya

Keterangan Saksi Berbelit, Majelis Hakim...

by Nov 14 2023

Suasana sidang dengan agenda keterangan saksi dari Penggugat terkait sengketa pipa besi eks PT Freep...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top