Cianjur, JurnalPagi.id – Kantor Sekretariat Pemda (setda) Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Cianjur mendadak ramai dikerubuti banyak orang (7/04). Hal tersebut dipicu pengumuman pemenang tender (5/04) yang dianggap tidak transparan dengan memenangkan ‘pihak titipan’.
Ratusan orang tumpah ruah di lapangan parkir setda. Tampak aparat kepolisian dan satpol pp berjaga-jaga guna antisipasi keamanan.
Salahsatu rekanan, Deni Santiko sempat bersitegang dalam audiensi tersebut. Penyebabnya, dia mempertanyakan bahwa aspirasinya terkesan dihambat tatkala mempertanyakan mekanisme lelang yang terkesan tertutup dan tidak obyektif dalam menentukan pemenang tender.
Lebih jauh disampaikan oleh Bambang Adi Sudarso mempertanyakan penentuan pemenang di semua lelang diambil dari penawaran tertinggi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ‘permainan’ yang diduga dilakukan pihak Barjas.
“Kita selidiki Barjas memaksakan diri dalam memilih pemenang tender dengan menggunakan aturan sendiri atau persyaratan tambahan. Jadi penawaran terendah otomatis itu kalah karena Barjas memilih kemungkinan yang tinggi sehingga bisa ambil keuntungan dari situ,” tegas Pria yang di kenal sebagai Ketua Umum Bravo Komando.
Disisi lain ujar Pria yang akrab disapa Bengbeng ini memerinci ada 9 Proyek yang diduga sudah ‘dikondisikan’ pemenang nya. Ada semacam dugaan persekongkolan antara calon pemenang dengan Barjas Cianjur.
“Kita semua rekanan yang merasa dirugikan oleh kinerja Barjas ini akan melaporkan ke aparat penegak hukum agar terang benderang urusannya, ” tegas nya.
Sementara itu Kepala Bagian Barjas, A. Jatnika membantah adanya tudingan bahkan penentuan pemenang tender tidak obyektif. Lantaran ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi bukannya penawaran terendah atau realistis.
“Tidak ada jaminan penawaran tertinggi akan menang tender sebaliknya juga sama penawaran terendah bukan jaminan. Namun tergantung oleh persyaratan yang memenuhi. Urutan penawaran itu juga bukan patokan karena ditentukan oleh sistem, ” dalihnya seraya menyatakan kesiapannya jika dilaporkan ke pihak berwajib. (Ujk)
No comments yet.