TERKINI

Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa : Kami Tidak Akan Menempuh Upaya Hukum Banding

Jul 24 2024619 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Arnold Zadrqch Satiyana, terdakwa kasus miras maut di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel yang menewaskan tiga korban akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Sebelumnya, bartender di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel itu dituntut 3 tahun penjara.

Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Sudar lebih dulu membacakan pertimbangannya. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/7/2024).

Selain itu dalam pertimbangannya, hakim Sudar juga menyebut bahwa terdakwa Arnold telah mendapat maaf dari keluarga dua korban. “Dan menganggap hal ini sebagai musibah,” lanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim Sudar menyatakan bahwa terdakwa telah sah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 359 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Arnold Zadrqch Satiyana selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun),” kata hakim Sudar saat membacakan amar putusan.

Vonis 2,5 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak ini menuntut terdakwa Arnold dengan hukuman 3 tahun penjara.

Yusron Marzuki, kuasa hukum terdakwa Arnold menyebut vonis 2,5 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan. Yusron juga mengaku tidak akan menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga korban meninggal dunia setelah menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya pada Desember 2023. Tiga korban tewas diantaranya, R dan WAR (pemain band) serta IP (crew sound engineer).

Dari penyelidikan polisi terungkap, sebenarnya ada sembilan orang yang ikut menenggak miras tersebut. Mereka membeli miras tersebut secara under table alias tanpa melalui kasir, melainkan membeli langsung ke bartender seharga Rp 200 ribu per karafe.

Baca juga :  Seorang Pemuda Bawa Kabur dan Setubuhi Santriwati Berhasil Dibekuk Polisi

Atas dasar hal itu, polisi kemudian menetapkan Arnold Zadrach Sintania, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Oleh polisi, saat itu Arnold dijerat pasal 388 KUHP dan 204 KUHP. 

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top