Surabaya | jurnalpagi.id
Arnold Zadrqch Satiyana, terdakwa kasus miras maut di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel yang menewaskan tiga korban akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Sebelumnya, bartender di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel itu dituntut 3 tahun penjara.
Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Sudar lebih dulu membacakan pertimbangannya. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/7/2024).
Selain itu dalam pertimbangannya, hakim Sudar juga menyebut bahwa terdakwa Arnold telah mendapat maaf dari keluarga dua korban. “Dan menganggap hal ini sebagai musibah,” lanjutnya.
Atas pertimbangan tersebut, hakim Sudar menyatakan bahwa terdakwa telah sah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 359 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Arnold Zadrqch Satiyana selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun),” kata hakim Sudar saat membacakan amar putusan.
Vonis 2,5 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak ini menuntut terdakwa Arnold dengan hukuman 3 tahun penjara.
Yusron Marzuki, kuasa hukum terdakwa Arnold menyebut vonis 2,5 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan. Yusron juga mengaku tidak akan menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga korban meninggal dunia setelah menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya pada Desember 2023. Tiga korban tewas diantaranya, R dan WAR (pemain band) serta IP (crew sound engineer).
Dari penyelidikan polisi terungkap, sebenarnya ada sembilan orang yang ikut menenggak miras tersebut. Mereka membeli miras tersebut secara under table alias tanpa melalui kasir, melainkan membeli langsung ke bartender seharga Rp 200 ribu per karafe.
Atas dasar hal itu, polisi kemudian menetapkan Arnold Zadrach Sintania, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Oleh polisi, saat itu Arnold dijerat pasal 388 KUHP dan 204 KUHP.
No comments yet.