TERKINI

Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa : Kami Tidak Akan Menempuh Upaya Hukum Banding

Jul 24 2024223 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Arnold Zadrqch Satiyana, terdakwa kasus miras maut di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel yang menewaskan tiga korban akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Sebelumnya, bartender di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel itu dituntut 3 tahun penjara.

Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Sudar lebih dulu membacakan pertimbangannya. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/7/2024).

Selain itu dalam pertimbangannya, hakim Sudar juga menyebut bahwa terdakwa Arnold telah mendapat maaf dari keluarga dua korban. “Dan menganggap hal ini sebagai musibah,” lanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim Sudar menyatakan bahwa terdakwa telah sah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 359 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Arnold Zadrqch Satiyana selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun),” kata hakim Sudar saat membacakan amar putusan.

Vonis 2,5 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak ini menuntut terdakwa Arnold dengan hukuman 3 tahun penjara.

Yusron Marzuki, kuasa hukum terdakwa Arnold menyebut vonis 2,5 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan. Yusron juga mengaku tidak akan menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga korban meninggal dunia setelah menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya pada Desember 2023. Tiga korban tewas diantaranya, R dan WAR (pemain band) serta IP (crew sound engineer).

Dari penyelidikan polisi terungkap, sebenarnya ada sembilan orang yang ikut menenggak miras tersebut. Mereka membeli miras tersebut secara under table alias tanpa melalui kasir, melainkan membeli langsung ke bartender seharga Rp 200 ribu per karafe.

Baca juga :  Tersangka Bupati Bogor Ade Yasin Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Atas dasar hal itu, polisi kemudian menetapkan Arnold Zadrach Sintania, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Oleh polisi, saat itu Arnold dijerat pasal 388 KUHP dan 204 KUHP. 

Share to

Related News

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pengacara...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Wiwik Tri Haryati, advokat asal Pandaan mendatangi Sentra Pelayanan...

Selain Hotline 110, Kapolres Pasuruan Hi...

by Mar 24 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Memasuki arus mudik Lebaran, Polres Pasuruan semakin aktif mensosia...

Kantor Hukum Johanes Dipa & Partner...

by Mar 24 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Berbagi kebahagiaan dibulan suci Ramadan, Kantor Hukum Johanes Dipa & P...

Agus Setiawan Seorang Calo Sim Diduga Ma...

by Mar 23 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kelakuan negatif seorang Calo SIM Colombo bernama Agus Setiawan, diungkapka...

Perkuat Ketahan Pangan, Polsek Purwodadi...

by Mar 21 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Polisi di Pasuruan terus melakukan upaya untuk terus memperkuat ser...

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Tipikor Dan...

by Mar 20 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah melakukan penyidikan atas...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top