Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Saikhu, Kepala Desa(kades) Orobulu, kecmatan Rembang, angkat bicara setelah dilaporkan salah satu warganya M Fachrur Rozi ke Polres Pasuruan terkait dugaan penipuan dalam program PTSL.
Dirinya mengatakan, laporan yang dibuat salah satu warganya itu hoax atau tidak benar. “Tidak benar apa yang dilaporkan oleh Fahrur Rozi,” katanya, Jumat (31/5/2024) sore.
Dia juga mengaku heran saat membaca berita di media online bahwa dirinya dilaporkan oleh warganya. Menurutnya, hubungannya dengan Fahrur Rozi dan keluarganya juga baik – baik saja, tidak ada masalah. Bahkan jarak rumanya dengan pelapor hanya berjarak 100 meter saja
“Makanya saya juga heran tiba – tiba dilaporkan, apalagi dituduh dan disebut menerima uang sampai puluhan juta untuk biaya pengurusan tanah di program PTSL. Semuanya tidak benar tuduhan itu,” jelasnya.
Bahkan, kata Saikhu, sejak pertama kali meminta tolong itu, Fahrur Rozi tidak pernah menanyakan perkembangan pengurusan surat. Makanya, ia heran ketika disebut tidak ada itikad baik ketika ditanya terkait dengan perkembangan pengurusan tanah.
“Kemarin saya sudah tabbayun ke rumahnya, dan kebetulan Fahrur Rozi tidak ada di rumah. Yang menemui hanya ibunya, dan dia tidak tahu apa – apa tentang apa yang dilakukan anaknya terkait laporan ke polisi,” imbuhnya.
Jadi, kata dia, Fahrur ini mendapatkan amanah dari Didik Santoso, warga Tulungagung yang memiliki 30 bidang tanah di sini. Makanya, dia datang untuk meminta bantuan. Saat itu, kata Kades, proses PTSL tahap 1 sudah selesai.
“Saya sampaikan kalau tahap 1 itu sudah selesai, dan dia memaksa untuk dibantu. Akhirnya saya sampaikan nanti menunggu tahap 2 saja, tapi tetap memaksa dan menitipkan uang Rp 18 juta,” lanjutnya.
Bahkan dia mengaku sempat menolak pemberian uang itu, dan menyarankan untuk langsung diserahkan ke panitia PTSL. Hanya saja, Fahrur tetap memaksa dan menitipkan uang itu kepadanya.
“Saya aja sempat menolak, kok tiba – tiba saya diisukan meminta. Ini kan tidak wajar. Maka, besoknya saya titipkan uang ke panitia Rp 18 juta, karena disepakati per bidangnya dikenakan Rp 500.000,” imbuhnya.
Lantas sisanya kemana, Saikhu mengatakan uang itu masih utuh di panitia PTSL. Jadi, ia tidak menggunakan uang itu. Makanya, ia membantah dan menyebut cerita Fahrur Rozi itu hoax alias tidak benar sama sekali.
Yayan Riyanto, penesehat hukum Kades Orobulu mengakui, dalam konteks ini, kliennya dirugikan. Nama baik kliennya tercoreng akibat pengakuan bohong yang disampaikan oleh salah satu warganya ini.
“Kami menghormati proses ini. Tapi, saya minta kepada Fahrur Rozi untuk mempertanggung jawabkan pengakuannya yang tidak benar itu. Klien kami ini kepala desa loh, jangan sembarangan kalau menuduh orang. Punya bukti apa,” jelasnya.
“Berani menuduh harus berani menunjukkan buktinya. Mana buktinya kliennya meminta uang untuk pengurusan sertifikat dalam program PTSL. Jadi, saya minta Fahrur Rozi meminta maaf dan mencabut pernyatan bohongnya,” pungkasnya. (wan)
No comments yet.