TERKINI

Diduga Langgar UU No.8 Tahun 2019, Ketua DPD RI LaNyalla Akan Panggil Menag Yaqut Cholil Qoumas

Mei 03 2022520 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). 

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bakal menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan.

“Kita akan panggil Menteri Agama karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, khususnya pasal 64 yang mengatur kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia,” kata LaNyalla saat menerima audiensi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta, Senin (2/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal DKI Jakarta, yang juga Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni. Sementara dari Kesthuri dihadiri Ketua Umum Asrul Azis Taba dan Sekjen Kesthuri, Artha Hanif.

Pada pertemuan sebelumnya, Ketua Umum Asrul Azis Taba memaparkan, dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, di mana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).

Berdasarkan dari data itu, LaNyalla menilai haji khusus yang dikelola oleh swasta tidak diberikan kuota secara penuh. Sebab, 8 persen kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta seharusnya sebanyak 8.004 kuota. Angka tersebut sudah terdiri dari 6.664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus.

“Dari data itu kita ketahui bahwa ada jatah atau kuota pihak swasta untuk haji khusus yang diambil oleh pemerintah,” kata LaNyalla.

Baca juga :  Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Anggota Dewan Untuk Awasi Distribusi Dan Lonjakan Harga Pangan

Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menegaskan persoalan ini harus dipertanggungjawabkan, karena berkaitan dengan pelanggaran perundang-undangan. 

“Ini melanggar Undang-Undang dan harus dipertanggungjawabkan. Menteri itu harus menjalankan Undang-Undang. Itu salah satu sumpahnya. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas LaNyalla.

LaNyalla meminta kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang dilahirkan pun harus selaras dengan Undang-Undang. 

LaNyalla juga mengingatkan agar Menag menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam.

“Pesan saya, jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya, karena ini kepentingan jamaah, kepentingan rakyat,” kata LaNyalla.

Share to

Related News

Fasilitas Semakin Lengkap Kini RSUD Bang...

by Jan 20 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Terobosan dan inovasi baru untuk peningkatan pelayanan oleh RSUD Ba...

Segenap Pimpinan, Anggota, dan Sekretari...

by Jan 14 2025

Segenap Pimpinan, Anggota Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 202...

Khofifah Panen Raya Padi Sehat Alami Has...

by Jan 09 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Apresiasi tinggi atas inovasi pertanian yang dilakukan oleh Pimpina...

Dinas BM-BK Kebut 13 Titik Pekerjaan Jal...

by Jan 09 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Tingginya intensitas curah hujan saat ini menyebabkan beberapa titi...

Resmikan Graha Anak Terpadu PELITA HATI ...

by Des 20 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Bertepatan dengan tanggal “lahirnya” yang ke 45, RSUD B...

Dokter Spesialis dan Nakes RSUD Bangil L...

by Des 04 2024

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Demi menunjang kinerja anggota dewan dalam menjalankan tugas legisl...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top