TERKINI

Diduga Langgar UU No.8 Tahun 2019, Ketua DPD RI LaNyalla Akan Panggil Menag Yaqut Cholil Qoumas

Mei 03 2022820 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). 

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bakal menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan.

“Kita akan panggil Menteri Agama karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, khususnya pasal 64 yang mengatur kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia,” kata LaNyalla saat menerima audiensi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta, Senin (2/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal DKI Jakarta, yang juga Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni. Sementara dari Kesthuri dihadiri Ketua Umum Asrul Azis Taba dan Sekjen Kesthuri, Artha Hanif.

Pada pertemuan sebelumnya, Ketua Umum Asrul Azis Taba memaparkan, dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, di mana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).

Berdasarkan dari data itu, LaNyalla menilai haji khusus yang dikelola oleh swasta tidak diberikan kuota secara penuh. Sebab, 8 persen kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta seharusnya sebanyak 8.004 kuota. Angka tersebut sudah terdiri dari 6.664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus.

“Dari data itu kita ketahui bahwa ada jatah atau kuota pihak swasta untuk haji khusus yang diambil oleh pemerintah,” kata LaNyalla.

Baca juga :  Puluhan Tahun Lahannya Bermasalah, AMCD Dan 11 Warga Curahdukuh Audensi Bersama Bupati

Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menegaskan persoalan ini harus dipertanggungjawabkan, karena berkaitan dengan pelanggaran perundang-undangan. 

“Ini melanggar Undang-Undang dan harus dipertanggungjawabkan. Menteri itu harus menjalankan Undang-Undang. Itu salah satu sumpahnya. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas LaNyalla.

LaNyalla meminta kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang dilahirkan pun harus selaras dengan Undang-Undang. 

LaNyalla juga mengingatkan agar Menag menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam.

“Pesan saya, jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya, karena ini kepentingan jamaah, kepentingan rakyat,” kata LaNyalla.

Share to

Related News

Pansus Real Estate Tuntas, DPRD Kab.Pasu...

by Apr 21 2026

Pasuruan,Jurnalpagi.id – Polemik rencana pembangunan kawasan hunian mewah di lereng Gunung Arj...

Pilih Kepentingan Rakyat, Ketua DPRD Kab...

by Apr 15 2026

Pasuruan,Jurnalpagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan memutuskan u...

Pansus DPRD Pasuruan Prioritaskan Perlin...

by Apr 02 2026

PASURUAN, Jurnalpagi.id – Proses pembahasan sengketa pembangunan kawasan perumahan elite di Kecama...

DPRD Kabupaten Pasuruan: LKPJ 2025 Jadi ...

by Mar 31 2026

PASURUAN,JurnalPagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat ...

RSUD GRATI Pastikan Layanan Kesehatan Si...

by Mar 18 2026

Pasuruan Jurnalpagi.id / Jajaran management RSUD Grati memastikan pelayanan medis tetap berjalan den...

Komisi I DPRD Kab Pasuruan Bahas Pemanfa...

by Mar 04 2026

Pasuruan,Jurnalpagi.id – Komitmen terhadap pembinaan atlet berprestasi ditunjukkan Komisi I DP...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top