TERKINI

Diduga Langgar UU No.8 Tahun 2019, Ketua DPD RI LaNyalla Akan Panggil Menag Yaqut Cholil Qoumas

Mei 03 2022566 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). 

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bakal menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan.

“Kita akan panggil Menteri Agama karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, khususnya pasal 64 yang mengatur kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia,” kata LaNyalla saat menerima audiensi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta, Senin (2/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal DKI Jakarta, yang juga Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni. Sementara dari Kesthuri dihadiri Ketua Umum Asrul Azis Taba dan Sekjen Kesthuri, Artha Hanif.

Pada pertemuan sebelumnya, Ketua Umum Asrul Azis Taba memaparkan, dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, di mana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).

Berdasarkan dari data itu, LaNyalla menilai haji khusus yang dikelola oleh swasta tidak diberikan kuota secara penuh. Sebab, 8 persen kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta seharusnya sebanyak 8.004 kuota. Angka tersebut sudah terdiri dari 6.664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus.

“Dari data itu kita ketahui bahwa ada jatah atau kuota pihak swasta untuk haji khusus yang diambil oleh pemerintah,” kata LaNyalla.

Baca juga :  Segenap Pimpinan sementara dan Anggota DPRD Kab Pasuruan Periode 2024 - 2029 Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke - 1095 "Bersinergi Menuju Pasuruan Maju Penuh Maslahat"

Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menegaskan persoalan ini harus dipertanggungjawabkan, karena berkaitan dengan pelanggaran perundang-undangan. 

“Ini melanggar Undang-Undang dan harus dipertanggungjawabkan. Menteri itu harus menjalankan Undang-Undang. Itu salah satu sumpahnya. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas LaNyalla.

LaNyalla meminta kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang dilahirkan pun harus selaras dengan Undang-Undang. 

LaNyalla juga mengingatkan agar Menag menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam.

“Pesan saya, jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya, karena ini kepentingan jamaah, kepentingan rakyat,” kata LaNyalla.

Share to

Related News

Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Peningkat...

by Apr 20 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kegiatan sosialisasi peningkatan dan pemberdayaan Ormas oleh Bakesb...

Pemilu Usai, Mas Adi: Saatnya Membangun ...

by Apr 20 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Tasyakuran atas kemenangan Anugrah dalam pilkada Kota Pasuruan tela...

Kupas Draft TJSL, GERTAK Gelar Audensi B...

by Apr 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audensi b...

Pemkab Pasuruan Alokasikan Rp 40 Milyar ...

by Apr 10 2025

Pasuruan | jurnalpagi id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memimpin pembinaan 115 pegawai dan kar...

Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupa...

by Apr 09 2025

Semoga hari kemenangan ini membawa kebahagiaan, kedamaian, dan keberkahan bagi kita semua. Mari kita...

Komisi I Keluarkan Rekomendasi Agar Bupa...

by Apr 08 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Akhirnya Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan rekomendasi ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top